-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Pantai Cermin Bekuk Tiga Pengedar Sabu

    redaksi
    Senin, 17 September 2018, September 17, 2018 WIB Last Updated 2018-09-17T14:18:37Z

    Ads:

    Ketiga pelaku bersama barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pantai Cermin.
    SERDANG BEDAGAI,INDOMETRO.ID - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku diringkus dalam suatu penggerebekan disalah satu gubuk yang berada di Dusun 4 Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


    Adapun ketiga pelaku masing-masing, Amri Efendi alias Amri (37), warga Dusun 3, Desa Pantai Cermin Kiri, Aswanda Nasution alias Iwan (19), warga Dusun I, Desa Kota Pari dan Surya Hasyim alias Surya (22), warga Dusun 1, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.


    BACA JUGA:


    “Ketiga Pelaku, diamankan disebuah gubuk di Dusun 4, Desa Pantai Cermin Kanan, kamis (13/9) sekira pukul 17.00 WIB. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasubag Humas AKP Nelly Isma, minggu (16/9).
    Dijelaskan Kasubag Humas, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwasannya di salah satu gubuk yang berada di Dusun 4 Desa Pantai Cermin Kanan sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
    Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Pantai Cermin di bantu oleh anggota PAM OBVIT Pariwisata bergerak menuju ke TKP.


    “Sesampainya di TKP dan melakukan pemantauan, tim opsnal melihat ada 3 orang laki laki diduga sedang menunggu pembeli. Melihat hal itu, selanjutnya team opsnal langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku,” kata Kasubag Humas.
    Saat dilakukan penggeladahan terhadap ketiga pelaku, lanjut Kasubag Humas, tim opsnal menemukan barang bukti diantaranya yakni, untuk pelaku Amri ditemukan barang bukti 1 unit tas ransel berisikan 4 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran, 1 unit alat Isap atau bong, 2 unit timbangan digital kecil, 3 buah sekop plastik, 3 buah mancis, 1 buah hektare dan 1 gunting.
    Untuk pelaku Iwan ditemukan barang bukti 1 buah rangsel yang berisikan 1 buah toples plastik transparan yang berisikan 29 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 80 (delapan puluh), 8 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 100 (seratus), 6 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 45 (empat puluh lima).
    Kemudian, 5 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 70 (tujuh puluh), 2 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 50 (lima puluh), 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,60 gram.
    Lalu, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,55 gram, 1 unit alat hisap atau Bong, 1 unit timbangan digital kecil serta 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 622 XU.


    Sedangkan untuk pelaku Surya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran serta uang tunai sebesar Rp 3.639.000,- didalam tas rangsel warna hitam coklat merk Levis 501. Selanjutnya, bersama barang buktinya, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pantai Cermin.
    “Pelaku berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat 1 suds 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara,”terang Kasubag Humas AKP Nelly Isma.(smt)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini