BINJAI,INDOMETRO.ID- Petugas kepolisian Polres Binjai, berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang dijalankan pelaku lewat jejaring sosial.
Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus seorang pria yang bertindak sebagai mucikari dan wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, mucikari tersebut berinisial J alias E alias Ijun (40) warga Jl Imam Bonjol, Gang Balai, Setia, Binjai Kota ini. Ia ditangkap petugas di Hotel Lestari, Jl Soekarno-Hatta, Tunggorono, Binjai Timur, Kamis 23 Agustus 2018.
“Bisnis prostitusi ini berhasil dibongkar berkat informasi dari masyarakat” ujar Kapolres Binjai AKBP Donal P Simanjuntak, melalui Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno saat dikonfirmasi Onlinesumut.com, Sabtu (25/8/2018) sore
Menurutnya, tersangka Ijun awalnya menawarkan PSK kepada calon pelanggannya melalui telepon maupun media sosial (medsos) kepada pria hidung belang. Setelah disepakati, kemudian tersangka membawakan PSK tersebut ke lokasi.
Mendapatkan informasi tersebut, sambungnya, Katim opsnal unit PPA Satreskrim Polres Binjai langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Selain mengamankan J alias E alias Ijun, kita juga mengamankan seorang wanita diduga sebagai PSK dengan inisial MKC” jelasnya.
BACA JUGA:
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit Hp beserta uang tunai sejumlah Rp650.000.
Saat ini, yang bersangkutan dan barang bukti berada di Mapolres Binjai, guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia” tegas Hendro mengakhiri. (ol)
Posting Komentar