![]() |
Universitas Indonesia. |
Ketentuan mengenai pendidikan tinggi terbebas dari pengaruh politik praktis tercantum dalam Undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 dan tertulis pada pasal 8 ayat 1.
"Strata UI juga menekankan bahwa dalam menjalankan misi utama Tridharma Perguruan Tinggi yang berazas ilmiah dan kebhinekaan, UI harus bebas dari pengaruh, tekanan dan kontaminasi apapun termasuk kekuatan politik," kata Kepala Kantor Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (6/8).
Rifelly menegaskan, jika selama pelaksanaan tahun politik ada pihak-pihak yang mengatasnamakan UI dan mendukung partai politik atau calon tertentu, maka hal itu bukan pernyataan atau bentuk dukungan resmi dari UI.
"UI mengingatkan dan mengimbau segenap sivitas akademika dan warga UI termasuk para alumni UI untuk menyampaikan hak konstitusionalnya atas nama pribadi dan tidak menggunakan nama besar institusi," lanjut Rifelly.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh sivitas akademika bisa menciptakan suasana lingkungan kampus yang bebas dari segala unsur politik.
"Sebagai individu berpendidikan, mari kita ciptakan lingkungan kampus yang bersih dari segala unsur politik dan mendukung pelaksanaan politik negeri yang bersih, jujur dan adil," tutup dia.(kpn)
Posting Komentar untuk "UI Tegaskan Bebas dari Segala Bentuk Politik Praktis pada Pilpres 2019"