-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Transaksi Sabu Lewat Chatting di Jejaring Sosial, 2 Pemuda Siantar Dibekuk

    redaksi
    Selasa, 07 Agustus 2018, Agustus 07, 2018 WIB Last Updated 2018-08-07T03:21:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kedua tersangka Wellyandra Djoe Sinaga dan Jon Prianto Purba alias Deco setelah dibekuk polisi (atas) berikut barang bukti sabu yang disita (bawah)/ foto : fery
    SIANTAR, INDOMETRO.ID- Bagi bandar dan pengedar narkoba, bisa dipastikan jalan apapun akan mereka lakukan untuk memperdagangkan barang haramnya secara cepat dan mulus serta tidak tercium aparat kepolisian.
    Transaksi via telepon dengan pelanggan yang mungkin sudah dianggap rawan, membuat para pemasok barang haram itu memutar otak mencari cara lain yang lebih aman. Berjualan secara online setelah sebelumnya transaksi lewat chat di jejaring sosial akhirnya pun dipilih.
    Modus operandi seperti ini pula yang diungkap petugas Satres Narkoba Polres Polres Pematangsiantar, menyusul pengakuan dari 2 orang pemuda yang dibekuk Rabu, 1 Agustus 2018 lalu.
    Saat dikonfirmasi onlinesumut, Minggu (5/8/2018), Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap, menjelaskan dua pria yang diamankan masing-masing Wellyandra Djoe Sinaga (24) warga Jalan S Parman Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, dan Jon Prianto Purba alias Deco (21) Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
    Saat melakukan penyelidikan polisi menemukan dua orang laki-laki yang diduga sering menjual narkoba sambil bermain internet atau chat, kemudian Personel Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan.
    “Ketika dilakukan penggeledahan dan diperiksa dari bawah tempat duduk Wellyandra Djoe Sinaga ditemukan 1 kotak rokok sampoerna berisi selembar tisu yang digulung dan berisi selembar plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu serta 2 buah plastik klip kosong” terang Tito.
    Sementara dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 Unit Hp merk Nokia.
    “Saat itu kedua pelaku mengakui terus terang bahwa barang yang di temukan tesebut adalah milik mereka. Mereka menjualnya lewat dengan chatingan di jejaringan sosial facebook” paparnya.
    Setelah itu, kata Tito, barangbukti selanjutnya dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan pengembangan ungkap jaringan. (ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini