Soal Arnita, Ombudsman Tuding Pemkab Simalungun Tak Punya Itikad Baik

Daftar Isi
Arnita Rodelina Turnip, yang terancam DO dari IPB karena menunggak UKT hingga Rp66 juta sejak Pemkan Simalungun memutus BUD. Ironisnya, sikap sepihak Pemkab Simalungun itu diduga sejak Arnita menjadi Mualaf
MEDAN, INDOMETRO.ID- Ombudsman RI perwakilan Sumut menilai Pemkab Simalungun tidak memiliki itikad dan niat baik dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswi Arnita Rodelina Turnip  di Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp66 juta.
Apalagi tunggakan itu murni akibat kesalahan Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun yang sepihak menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor tanpa ada keterangan yang jelas.
“Tidak perlu diajari masalah ini, dari mana untuk mencari anggaran untuk membayarkan tunggakan UKT. Kan bisa dianggaran P-APBD Simalungun 2018 ini. Emang tidak ada itidak dan niat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kecam Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Kamis (2/8/2018) pagi.
Abyadi pun menduga alasan pihak Disdik hanya akal-akalan saja untuk tidak mau menyelesaikan masalah ini. Kendati demikian, ia akan tetap menangih janji yang disampaikan Disdik Simalungun saat menyampaikan klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa 31 Juli 2018 lalu.
“Emang Bupati Simalungun, JR Saragih ini tidak ada niatnya ini. Jangan orang mengejar permasalah ini terus dan masalah penganggaran di Pemkab Simalungun ini. Semua bisa dilakukan, ini soal niat saja. Itu saja menurut saya,” ketus Abyadi kecewa.
Ia juga mengatakan, andai Pemkab Simalungun memiliki niat, masalah ini bisa terselesaikan dengan cepat. Tidak akan meluas permalsahannya. “Tapi, kita akan kawal dan pantau terus ini,” tegas Abyadi.
Seperti diketahui, Arnita Rodelina Turnip terancam tak bisa lagi melanjutkan pendidikan di IPB setelah ia diketahui memiliki tunggukan UKT sebesar Rp66 juta sejak Pemkab Simalungun menghentikan BUD dengan alasan tidak ada anggaran untuk membayar UKT tersebut.
“Yang Rp 66 juta itu, pihak IPB minta harus dibayarkan. Ya kita dari sisi anggaran kita gak bisa bayarkan. Membayar apa judulnya?. Tahun anggaran juga sudah berakhir,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Gideon Purba kepada wartawan di Medan, Rabu 1 Agustus 2018 sore.
UKT tertunggak sebesar Rp 66 juta, selama 6 semester terhitung. Dimana, Arnita cuma menerima program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di IPB baru semester pertama. Semester 2 hingga 7, Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun menghentikan BUD. Gara-gara Arnita pindah agama dari Kristen ke Islam.
Setiap semesternya Arnita seharusnya menerima Rp20 Juta melalui BUD Pemkab Simalungun dengan perincian Rp 11 juta untuk biaya kuliah dan Rp 9 Juta untuk biaya hidup selama satu semester.
“Pokoknya kalau dari budget yang tersedia gak boleh. Kecuali kalau mulai tahun ini akan kita bayarkan,” kilah Gideon.
Gideon menjelaskan penghentian BUD milik Arnita, karena menghilang selama satu tahun. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta dilapangan. Sejak BUD di non-aktifkan, Lisnawati selalu berkoordinasi langsung mendatangi kantor Disdik Simalungun. Tapi, tidak ada penjelasan terkait itu.
Kemudian, bila Arnita menghilang selama 1 tahun. Sudah pastinya, pihak IPB langsung mengeluarkan Arnita dari Kampus atau Drof Out. Namun, IPB menyebutkan Arnita berstatus mahasiswi non-aktif.
“Anaknya memang gak kuliah, hilang. Jadi dia kan mahasiswa BUD kita itu kan kita full kan dalam satu asrama, jadi hilang dia hampir setahun. Otomatis kita gak bayar. Jadi kok dibilang gara-gara itu (SARA). Gara-gara hilang. Masalah dia kemana kita gak tahu. yang pada akhirnya dia hilang karena pindah agama, itu kan gak urusan kita,” Jelas Gideon. (online)

Posting Komentar



#
banner image