-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pembunuhan Pensiunan TNI AU Diungkap Poldasu, Pelakunya Ternyata…

    redaksi
    Selasa, 14 Agustus 2018, Agustus 14, 2018 WIB Last Updated 2018-08-14T01:51:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pery Ginting, terduga pelaku pembunuhan terhadap pensiunan anggota TNI AU Pelda (Purn) Rusdianto Barus/ist
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Setelah melakukan penyelidikan ekstra, tim gabungan Inafis Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru, akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan Pelda (Purn) Rusdianto Barus, seorang pensiunan TNI AU, yang diduga juga menjadi korban mutilasi setelah jasad membusuknya ditemukan dengan kondisi kepala terpisah dari raga.
    Pelakunya ternyata Pery Ginting (31) seorang pria yang bermukim di Binjai.
    “Keberhasilan mengungkap kasus itu berawal dari tim identifikasi (Inafis) mengetahui identitas korban dari sidik jarinya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
    Diterangkan Maringan, aksi pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Semuanya diawali dengan niat pelaku untuk menguasai harta benda korban. Tersangka tergiur melihat uang sekitar Rp4 juta yang terlihatnya ketika korban membayari minumannya di sebuah warung di Binjai.
    Setelah itu, tersangka mengasah parang miliknya untuk digunakan menghabisi korban. Pria lajang itu merencanakan mengeksekusi korban di tempat kejadian perkara (TKP) yang situasinya sudah dikenalinya.
    Tapi, tersangka salah perkiraan. Karena pada waktu kejadian, korban tidak membawa uangnya seperti yang dilihat semula. Dia hanya merampas handphone dan sepeda motor korban serta dompet.
    “Tersangka sudah merencanakannya, hanya karena ingin menguasai harta benda korbannya. Dia sempat menggerinda (asah, red) parangnya,” terang Maringan.
    Kepada penyidik, lanjut Maringan, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dia membantah telah memenggal kepala korban hingga terpisah dari tubuhnya. Sehingga kuat dugaan, kepala korban ditemukan sekira 15 meter dari tubuhnya karena ditarik atau diseret binatang pemangsa.
    “Tersangka mengaku hanya dua kali menebas korban dan kepalanya tidak putus. Dugaan kita dan berdasarkan kondisi kaki korban yang ditemukan bekas gigitan binatang, kepala korban terputus karena ditarik (binatang),” sebut Maringan.
    Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
    Sebelumnya, pensiunan TNI AU Lanud Soewondo, Pelda (Purn) Rusdianto Barus ditemukan tewas mengenaskan dengan kepala terpisah di perkebunan Namorubejulu, Kutalimbaru, Deliserdang pada Minggu, 5 Agustus 2018. (ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini