Pengamat terorisme Al Chaidar. |
Mereka meminta pihak kepolisian agar mengusut secara hukum atas pernyataan Al Chaidar. Pernyataan yang menuai kontroversi beberapa hari belakangan itu disebut merupakan fitnah keji dan pembunuhan karakter masyarakat Minangkabau.
Menurut Ikhlas, pernyataan Al Chaidar tak hanya sebuah fitnah. Namun, juga dapat memengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses hal ini secara hukum
Sebelumnya, Al Chaidar menyebut bila sebanyak tiga ribuan simpatisan menetap di Sumatera Barat. Mereka tidak hanya warga asli Ranah Minang, namun juga ada yang berasal dari luar Sumbar.
Angka tiga ribuan yang berdomisili di Sumbar ini diperoleh berdasarkan penelitian yang dilakukan Al Chaidar bersama tim pada 2014 hingga 2018. Penelitian ini di bawah naungan Pusat Kajian Antropologi, Lembaga Universitas Malikussaleh dari 2014 hingga 2018.
Untuk metode penelitian, kata Chaidir, menggunakan sistem Time-series data Acquisitionatau pengumpulan data dengan rentang waktu. Beberapa data juga diambil dari informasi internet dan mengikuti jalannya persidangan serta pengungkapan kasus yang dilakukan aparat kepolisian.
"Dari tiga ribuan itu, sekitar seribuan adalah perempuan, sisanya laki-laki. Mereka yang ikut bergabung ini karena alasan teologis, ingin berjihad dalam versi yang mereka pahami," jelas Chaidar.(ol)