-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu Seberat 186,13 Gram dan 2 butir pil Ekstasi Ratu Narkoba KotaTebing Tinggi Di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

    redaksi
    Jumat, 10 Agustus 2018, Agustus 10, 2018 WIB Last Updated 2018-08-10T05:07:33Z

    Ads:


    foto


    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID -  Sangat disayangkan, terdakwa kepemilikan  narkotika,yang dikenal sebagai ratu narkoba,Senin (6/8) sekitar pukul 14;00 Wib,terdakwa hanya di VONIS 10 tahun penjara dengan subsider 4 bulan,dan denda Rp 1 milyar oleh ketua majelis hakim ,saat dalam sidang putusaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.Kamis (9/8).

     Fitriana sari nasution alias fitri yang memeiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi tak kuasa menahan tangis setelah di vonis selama sepuluh tahun oleh hakim ketua Jarihat Simarmata, didampingi anggota Albon Damanik dan Sangkot  Tobing, di pengadilan negeri Tebing Tinggi.



     Sebelum nya fitirana (33), warga Jalan Rao Gang Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tingg, terdakwa yang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 186,13 gram dan dua pil ekstasi setelah di tangkap oleh tim gabungan dari satuan narkoba polres tebing tinggi,BNNK tebing tinggi,Sub Denpom Tebing Tinggi serta intel kodim 0204 Deli Serdang,terdakwa di tangkap petugas
    Setelah memelaui beberapa persidangan sebelum nya tim jaksa penuntut umum terdiri dari Heppy Sibarani SH,Dwi Novianto SH,Dan Anastasia Wulandari SH, memberikan tuntutan 14 tahun 6 bulan penjara dengan pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika serta denda satu miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara,
    Namun saat hakim ketua memberikan putusan terhadap terdakwa,fitriana hanya di jatuhi hukuman sebanyak sepuluh tahun dan denda satu miliar rupiah dengan subsider empat bulan.

     Ketua majelis hakim persidangan,yang juga sebagai ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi,saat di konfirmasi beberapa awak media, terkait dengan kasus terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 186,13 gram dan dua buah pil extacy,ketua pengadilan negeri tebing tinggi dan sebagai ketua pimpinan sidang enggan memberikan keterangan kepada beberapa wartawan, dan hanya mengatakan,kami tidak akan memberikan keterangan terhadap siapa pun,sebab sudah  dibacakan keseluruhan di ruang persidangan.lantang Ketua Pengadilan Jarihat Simarmata.

     Sungguh sangat di kesalkan,prilaku yang di tunjukan oleh Ketua Pengadialn Kota Tebing Tinggi,yang di mau menjawab pertanyakan beberapa wartawan saat usai persidangan,di harapkan dengan putusan putusan yang kurang transfaransi yang nantinya bisa merusak citra para hakim tersebut di mata masyarakat dan dapat menciderai hukum yang ada.(18.w.03500)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini