-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    LAPK Laporkan Ketua DPRD Sumut ke Ombudsman

    redaksi
    Kamis, 02 Agustus 2018, Agustus 02, 2018 WIB Last Updated 2018-08-02T02:06:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    LAPK Laporkan Ketua DPRD Sumut ke Ombudsman/OS-02
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dilaporkan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Alasannya, Wagirin diduga sengaja tidak mengganti ketua badan kehormatan (BK) DPRD Sumut yang sudah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka bersama 37 anggota DPRD Sumut periode 2009-2019.
    “Sejak Maret lalu dibiarkan tetap memegang jabatan. Sementara pengaduan yang masuk banyak, karena sejak jadi tersangka ketua BK jarang hadir,” kata Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar, Rabu (1/8).
    “Naïf sekali, badan kehormatan yang harusnya menjaga wibawa dari pelanggaran etika anggota DPRD, justru dipimpin oleh tersangka korupsi dan ditahan KPK. Bagaimana mungkin, seorang yang melanggar etika menjaga etika? Seperti menepuk air didulang, terpercik muka sendiri,” katanya lagi.
    Pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wagirin Arman, menurut Padian, terkait plesiran-nya ke Prancis sekira tiga bulan lalu dan belum juga diproses badan kehormatan dewan. Pengadu belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan atau diberitahukan perkembangan pengaduan. Pengaduan terkesan dipeti-es-kan dengan alasan ketua BK tidak masuk kantor.
    “Pengadu juga mengalami kesulitan untuk mengetahui perkembangan pengaduannya karena ruang BK seringkali tutup. Tidak ada pegawai yang dapat dijumpai. Pengadu merasa dirugikan terhadap pembiaran yang dilakukan ketua DPRD Sumut dengan tidak mengganti ketua BK,” ucapnya.
    Dibilang Padian, ada dua pengaduan yang masuk ke BK DPRD Sumut terkait dugaan pelanggaran etik oknum ketua DPRD Sumut yang tidak ditindaklanjuti. Pertama, Wagirin diduga sengaja melakukan “amputasi” kewenangan BK melalui kebijakan setiap pengaduan harus izin ketua DPRD agar dapat diperiksa. Kedua, membiarkan tersangka korupsi KPK tetap sebagai ketua BK.
    “Pengaduan kami ke Ombudman diharapkan bisa mendesak ketua DPRD Sumut segera mengganti ketua BK dan tidak menghalang-halangi proses pemeriksaan pengaduan di BK DPRD Sumut. Ombudsman juga harus memanggil ketua DPRD untuk menghilangkan kecurigaan pengadu adanya praktek main mata dengan teradu,” pungkasnya.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini