-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Lanjutan Sidang Penipuan Rp1,4 M, Pimcab BNI Tomang Elok Beberkan Proses Pembayaran KPR Sindoro

    redaksi
    Selasa, 21 Agustus 2018, Agustus 21, 2018 WIB Last Updated 2018-08-21T04:13:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu BNI Tomang Elok, Ilham Dachi dihadirkan sebagai saksi kasus penipuan dan penggelepan sebesar Rp1,4 miliar dalam persidangan yang digelar di PN Medan/foto : pijar kota
    MEDAN,INDOMETRO.ID- Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu BNI Tomang Elok, Ilham Dachi membenarkan adanya transfer uang dari BRI Cabang Gajahmada ke BNI Tomang Elok senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2014.
    Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,4 miliar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/8/2018).
    Sebagai saksi, Ilham Dachi membenarkan yang melakukan transfer itu atas nama Abdullah Hasan. Proses itu berlangsung berdasarkan kesepakatan jualbeli sebuah ruko Sindoro dengan SHM 1265 dengan Fadlun.
    Dachi juga menyebutkan, pihak Fadlun membeli Ruko di kawasan Sindoro secara cash kepada Abdullah Hasan dengan cara mengajukan kredit kepemilikan rumah toko (ruko) kepada pihak BRI. “Jadi dalam hal ini yang melakukan transfer adalah pihak BRI dan bukan dari Fadlun,” terangnya.
    Selain pimpinan Cabang BNI Tomang Elok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Hj Rafidah dalam persidangan tersebut. Namun anehnya Rafidah merupakan saksi yang tertera dalam BAP penyidik sempat diprotes JPU ketika akan memberi keterangan di depan persidangan. Apalagi ketikan Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi SH tetap memberi kesempatan kepada Rafidah untuk tetap memberi keterangan dibawah sumpah.
    Dalam keteranganya Rafidah menyebutkan, bahwa memang ada perjanjian utang piutang antara Fadlun Djamali dengan Abdullah Hasan dari tahun 2012. “Waktu itu saya memang menemani Fadlun menemui Abdullah Hasan. Pertemuan itu bermaksud untuk pinjam memimjam uang sebesar Rp200 juta,” ujarnya.
    Tapi menurut Rafidah, utang piutang antara terdakwa dengan Abdul Hasan sudah selesai. “Ya memang waktu itu utangnya sudah selesai pembayarannya,” kata Rafidah dalam persidangan sembari menegaskan bahwa pihaknya juga mendapat kabar bahwa ada peminjaman uang selanjutnya.
    “Kenapa saya bisa tahu ini berlanjut selain di 2012, dan berlanjut hingga 2016?, karena ada surat tanah saya seluas 60 hektar yang menjadi agunan untuk menutupi pembayaran utang piutang anaknya yakni Fadlun. Dimana tanah seluas kurang lebih 60 hektar berada di daerah Langkat seluas 22 hektar dengan 16 surat, dan sisanya di daerah Belawan, dan hingga saat ini masih berada di tangan Abdullah Hasan” ungkapnya lagi.
    Usai mendengar keterangan dua saksi maka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Richard Silalahi ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa.
    Usai persidangan, di tempat terpisah, Zen Herman dan Zulfikar selaku tim penasehat hukum Fadlun kepada wartawan menyatakan, bahwa surat pernyataan yang dijadikan barang bukti dari jaksa tidak bisa diterima mengingat pernyataan tersebut dibuat setelah peralihan SHM 1265 dari BRI ke OUB. Diketahui pula, pernyataaan tersebut dilegalisasi oleh Notaris Faisal.
    “Kami selaku dari pihak penasehat hukum akan membantah alat bukti yang disampaikan jaksa,” ucap kedua pengacara tersebut. (ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini