-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Sebut Zumi Zola Beli Hewan Kurban Pakai Uang Suap

    redaksi
    Kamis, 23 Agustus 2018, Agustus 23, 2018 WIB Last Updated 2018-08-23T09:19:37Z

    Ads:

    image_title
    Zumi Zola ditahan KPK.
    INDOMETRO.ID- Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar selama menjabat sebagai penyelenggara negara. Uang sebanyak itu kemudian digunakannya untuk berbagai kegiatan Zumi Zola.

    Jaksa KP, Rini Triningsih, menjabarkan paling besar uang diterima Zumi melalui eks bendahara tim sukses pemilihan gubernur Jambi sekaligus asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah. Jumlahnya mencapai Rp34,6 Miliar.
    "Salah satu tugasnya (Apif) adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya," kata Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.


    Uang-uang itu, terang Rini, kemudian atas perintah Zumi digunakan Apif untuk menyelesaikan utang-utang Zumi Zola dan biaya adik Zumi Zola, Zumi Laza, yang maju sebagai calon walikota Jambi 2016.
    Jaksa Rini melanjutkan, melalui Apif, Zumi pun meminta supaya anggota timses lainnya, Muhammad Imaduddin. membantu pendanaan sebesar Rp1,2 miliar.
    "Sejumlah Rp75 juta untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta," kata Jaksa Rini.
    Selanjutnya, sejumlah Rp274 juta untuk pembelian dua unit mobil ambulans yang dihibahkan Zumi Zola kepada DPD PAN Kota Jambi. Menurut Rini, sumbangan itu agar adik Zumi, Zumi Laza dapat dicalonkan sebagai ketua DPD PAN Kota Jambi dan walikota Jambi 2018.
    Selain itu, Rp70 juta untuk pembayaran 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon walikota Jambi 2018, dan menambahkan Rp60 juta untuk pembayaran sewa kantor DPP PAN Kota Jambi untuk kepentingan Zumi Laza.
    "(Kemudian) sejumlah Rp500 juta untuk membantu terdakwa (Zumi Zola) guna biaya pisah sambut Muspida pada bulan Mei 2016, dan uang sejumlah Rp156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama terdakwa pada hari Raya Idul Adha bulan September 2016," kata Jaksa Rini.(vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini