-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kadis Pendidikan Langkat Sebut Para Kepala Sekolah Kena Peras, Polisi Tetapkan Satu Tersangka OTT

    redaksi
    Jumat, 17 Agustus 2018, Agustus 17, 2018 WIB Last Updated 2018-08-17T11:37:50Z

    Ads:

    Sejumlah pegawai yang terjaring OTT di Polres Langkat
    STABAT, INDOMETRO.ID -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Syaiful Abdi membela empat kepala sekolah yang kena operasi tangkap tangan (OTT), Rabu lalu.
    Ia mengatakan, kepala sekolah (kepsek) tersebut merupakan korban tindak pidana pungutan liar atau pemerasan.
    Ia menambahkan, selama ini bawahannya tersebut kerap diancam Koordinator Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Kutambaru Martin (41). Dugaan sementara ada oknum UPTD melakukan pungutan liar kepada setiap kepsek di Kecamatan Kutambaru sebanyak Rp 200 ribu.


    "Bagus juga kena dia itu, biar jadi pelajaran ke depan. Kalau kepsek itu kan tidak kena hukum. Mereka hanya korban pemerasan selama ini. Mereka dipaksa, diperas dan diancam akan dipindahkan."
    "Mereka (para kepsek) mau memberi uang itu, karena dulunya dia (Martin) atasan mereka, sekarang tidak lagi," katanya saat berada di kompleks DPRD Langkat, Kamis (16/8).
    Unit Tipikor Polres Langkat melakukan OTT terhadap 13 orang di Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Dinas Pendidikan Langkat di Dusun Haleban, Kecamatan Kutambaru.
    Empat di antaranya adalah kepala sekolah. Mereka adalah, Pasti Malem PNS (Kepala SD 055976 Cangkulan), Bena Malem PNS (Kepala SD 054891 RIH Sogong), Banci Malem PNS (Kepala SD 050641 Namotongan), Ayem PNS (Kepala sekolah SD 057738 Buluh kumpal).

    Selain empat kepala sekolah, ada sembilan orang lainnya diamankan polisi saat OTT. Mereka adalah seorang kordinator UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Kutambaru, seorang penjaga kantor UPTD, seorang honorer UPTD, dan enam operator dari berbagai sekolah dasar.
    Polres Langkat akhirnya menetapkan seorang tersangka OTT tersebut.
    "Sudah ditetapkan itu satu tersangkanya, Koordinator UPTD si Martin," katanya. Terkait status 12 orang lainnya, Arnold tak bisa memastikan.
    "Gak tahu, tanya aja langsung sanalah sama orang itu (kasat reskrim dan jajaran). Mungkin masih diperiksa," ujarnya. Arnold juga tak bisa menjawab kebaradaan belasan orang yang diamankan, apakah sudah dipulangkan atau masih di Mapolres Langkat.
    "Manalah tahu aku. Tadi malam masih ada kulihat, cuma hari ini gak ada kulihat, tanya aja orang itu," katanya.
    Kasus tersebut menambah catatan buruk Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Pasalnya, pada 17 Oktober 2017 Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Salam Syahputra bersama 10 orang lainnya terjaring OTT, dan jadi tersangka kasus dugaan pungli dana BOS. Mereka kena OTT Subdit III/Tipikor Ditreakrimsus Polda Sumut.(trb)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini