![]() |
| Foto bangunan Tembok Penahan Tanah(TPT) Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul |
Dolok Masihul,INDOMETRO.ID - Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 280 meter di dusun I desa batu 12 yang menyerap anggaran dana desa sebesar 76.860.000,-di duga tidak sesuai RAB kontruksi bangunan, proyek bangunan cor beton dusun I desa Batu 12 Dolok masihul sepanjang 250 meter x 3 meter belanja barang dan jasa Rp 181.948.000,- (seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Disinyalir tidak sesuai spek tenis dan diduga ada mark up barang dan jasa hal tersebut disampaikan oleh 2(dua) orang perwakilan Tim investigasi AWDI “solahuddin dan Wanasibi yang ditugaskan ketua DPD AWDI Provinsi Sumatera Utrara untuk cross chek inflementasi hasil pengerjaan proyek dilapangan kepada salah satu awak media (16/8).
Lebih lanjut solahuddin mengatakan pengerjaan proyek disinyalir asal jadi, bangunan ada tapi tidak sesuai RAB kontruksi bangunan. Hal ini jelas menimbulkan kerugian Negara dan sampai berita ini dilayangkan kepala desa tidak dapat ditemui untuk dikomfirmasi oleh tim investigasi AWDI jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh wanasibin mengatakan sudah berulang kali kami coba untuk menemui kepala desa batu 12 untuk komfirmasi seputar bidang pelaksanaan pembangunan desa, namun kepala desa tidak respek sama sekali selanjutnya kami membuat surat permohonan informasi publik yang isinya antara lain meminta dokumen data foto copy tentang laporan penyelengaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir tahun anggaran 2017 yang disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati melalui camat data poto copy yang telah diaudit badan publik.
Dokumen foto copy laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD-AJ) akhir tahun anggaran 2017 yang disampaikan kepada BPB, dan Dokumen data poto copy informasi penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPD)yang disampaikan kepada masyarakat, berikut dokumen data poto copy proposal Dana Desa, dana alokasi desa, dana bagi hasil pajak dan restribusi daerah untuk desa batu 12 tahun anggaran 2017 berikut dokumen data poto copy laporan realisasi pengunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan Dokumen Foto copy laporan pertanggungjawaban pengunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2017 (LPJKD) yang sudah diaudit badan publik.
Sunguh sangat disayangkan kepala desa juga tidak meresponnyadan ada apa sebenarnya. Apakah kepala desa tidak memahami undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi publik Nomor 1 tahun 2013 tentang standar layanan informasi publik (Perk 1/2013) ? dan apakah kepala desa batu 12 tidak paham dengan peraturan Pemerintah PP nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008?” tegas Wanasibin mengakhiri pembicaraan.(sms)



Posting Komentar untuk "Dolok Masihul “Proyek Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan di Mark Up”"