-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Divonis 18 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Azan Tanjungbalai Menangis

    redaksi
    Kamis, 23 Agustus 2018, Agustus 23, 2018 WIB Last Updated 2018-08-23T03:04:22Z

    Ads:

    Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama yang menyebabkan kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai tampak pasrah setelah majelis hakim PN Medan memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
    MEDAN,INDOMETRO.ID- Persidangan kasus azan yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai memasuki babak akhir.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018), Majelis Hakim memvonis terdakwa Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara (1 tahun 6 bulan), setelah ia dinyatakan bersalah dan melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
    “Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Wahyu.
    Mendengar keputusan hakim, Meiliana langsung tertunduk. Dia menangis. Beberapa kali terdakwa tampak menyeka airmatanya.
    Atas putusan itu, penasehat hukum Meiliana menyatakan banding. Sementara di kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir.
    “Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ucap JPU Anggia Sinaga.
    Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai juga menuntut Meiliana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
    Dalam perkara ini, Meiliana terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjungbalai sekitar 2 tahun lalu.
    perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat pagi, 22 Juli 2016.
    Dia berkata kepada tetangganya. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” kata terdakwa sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
    Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat, 29 Juli 2016 sekitar 19.00 wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
    “Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya. Bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.
    Terjadi argumen antara pengurus masjid dengan Meiliana saat itu. Lalu, suami Meiliana mendatangi nasjid untuk minta maaf. Sayangnya, kabar suara azan yang diprotes itu cepat terdengar warga lainnya.
    Sekitar pukul 21.00 wib, kepala lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan. Hingga pukul 23.00 wib warga makin ramai.
    Warga mulai melempari Meiliana. Kejadian itu semakin meluas. Massa yang makin beringas melakukan pengrusakan terhadap vihara di kota itu. Meiliana kemudian dilaporkan ke polisi. Sampai-sampai, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
    Dua tahun berselang, perempuan keturunan Tionghoa itu mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak Mei 2018.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini