-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Terlibat Pungli, Kapolres Kediri Terancam Pidana Korupsi

    redaksi
    Kamis, 23 Agustus 2018, Agustus 23, 2018 WIB Last Updated 2018-08-23T05:50:53Z

    Ads:

    Diduga Terlibat Pungli, Kapolres Kediri Terancam Pidana Korupsi
    Ilustrasi
    INDOMETRO.ID- Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas atas pengungkapan pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri.

    Kasus pungli ini pun diduga melibatkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.

    Kabareskrim Irjen Pol  Arief Sulistyanto di Mabes Polri, mengatakan tak menutup kemungkinan menjerat Kapolres Kediri dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. 

    “Iya akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),” katanya di Mabes Polri, Kamis (23/8).

    Arief menyatakan, telah melakukan langkah penyelidikan karena pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari pungli.

    “Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, dan tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi,” ucap jenderal bintang dua itu.

    Tim Saber Pungli Polri menggelar serangkaian operasi tangkap tangan permohonan SIM di Satpas Polres Kediri. 

    Tim menemukan bahwa setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Pungli itu dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.

    Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika. 

    Setelah direkap setiap minggu, uang tersebut didistribusikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.

    Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

    Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.(rm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini