-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dalam Tempo 1×24 Jam, Polresta Siantar Gulung 8 Orang Pengedar Sabu

    redaksi
    Sabtu, 11 Agustus 2018, Agustus 11, 2018 WIB Last Updated 2018-08-11T01:41:39Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    8 orang tersangka bandar dan pengedar narkoba yang digulung petugas Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar setelah diamankan berikut barangbuktinya/foto : ferry
    SIANTAR, INDOMETRO.ID- Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar terus menabuh genderang perang untuk memberantas habis segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
    Sebagai bentuk komitmen itu, sebanyak 8 orang terduga bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda hanya dalam tempo 24 jam.
    Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasatres Narkoba AKP Erwin Tito mengungkapkan, penangkapan ke 8 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba tersebut berdasarkan hasil kerja keras dibantu oleh warga yang resah akan peredaran narkoba diwilayah polresta siantar.
    “Pnangkapan yang kami lakukan berawal, Kamis, 9 Agustus 2018, sekitar pukul 04.30 wib, saat personel Satres Narkoba sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi di penginapan Sikar di kamar No 5 dan No 10 dijadikan lokasi pesta narkoba” ujar Erwin kepada Onlinesumut, Jumat (9/8/2018).
    Mendapat informasi tersebut selanjutnya personel Satres Narkoba berangkat ke tempat yang dimaksud dan dan langsung melakukan penggrebekan di kedua kamar yang menjadi target.
    Di kamar No 10, petugas menemukan 3 orang laki-laki yang masing-masing bernama Saut Maroloan Pangaribuan alias Pangrib, Hari Kurniawan alias Aceh dan Fendi Siregar alias Regar.
    “Dalam kamar No 10 tersebut kami juga menemukan barang bukti sebuah bong terbuat dari botol plastik, sebuah pipa kaca bekas pakai sabu dan potongan pipet” paparnya.
    Disaat bersamaan petugas yang lain juga melakukan penggrebekan ke kamar No 5 dan menemukan seorang laki-laki bernama Masrial alias Black bersama dua orang perempuan bernama Nursiani alias Sania dan Eka Rahmadhia alias Eka.
    “Sama dengan kamar sebelumnya, di kamar ini ditemukan juga barang bukti 2 buah kompeng karet, sebuah sendok terbuat dari pipet, 2 buah potongan pipet, dan 2 buah tutup botol yang sudah dilobangi dan dari bawah kursi sofa didalam kamar ditemukansebuah kotak rokok sampoerna yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu, selembar plastik hitam, 10 helai plastik klip, sebuah kompeng karet, sebuah tutup jarum suntik dan juga turut diamankan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1989 JH” bebernya.
    Selanjutnya barang bukti dikumpulkan sekaligus untuk kepentingan pengembangan kasus dari mana asal narkotika tersebut.
    “Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan penyelidikan diketahui asal sabu dari Tanah Jawa sehingga dicoba untuk under cover buy sehingga bandar menyuruh kurir untuk mengantarkan dan sepakati transaksi di Jl Bola Kaki, Kota pematangsiantar dan dilakukan penangkapan terhadap RiVai dan ditemukan 3 paket yang diduga Narkotika” ucap Erwin.
    Selanjutnya, ketika diinterogasi, Rivai menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari Budi Pramono sehingga petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak ke Desa Silampuyang, Tanah jawa, Kab Simalungun. .
    “Kita melakukan penangkapan terhadap Budi Pramono dan menemukan 16 paket diduga narkotika jenis shabu dan selanjutnya seluruh tersangka dibawa untuk pengembangan ungkap jaringan” terangnya.
    Erwin Tito juga mengatakan untuk saat ini ke delapan pelaku pengedar narkoba dan pemakai narkoba jenis sabu sabu tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan selanjutnya.
    “Ke delapan pelaku sedang dalam pemeriksaan petugas kita bang. Untuk mengungkap dari mana narkoba ini berasal” pungkasnya.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini