foto
INDOMETRO.ID– Komisi Pemilihan Umum meminta bagi para calon presiden dan wakil presiden yang ingin mendaftar diri bersama partai koalisi menyiapkan kesehatannya. Pasalnya usai satu hari masa pendaftaran, para pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres 2019 wajib mengikuti tes kesehatan.
"Kami ingatkan karena pemeriksaanya satu hari setelah pendaftaran langsung pemeriksaan kesehatan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
Menurut Arief, para pasangan calon perlu menjalain puasa sebagaimana syarat cek kesehehatan secara menyeluruh. Kebiasaaan setelah pendaftaran, kata dia, pendukung dan partai koalisi biasanya larut dalam euforia.
Padahal usai mendaftar, para pasangan calon bakal menjalani cek kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta. "Itu artinya kalau misalnya pemeriksaan jam 7 atau jam 8, maka 8 jam sebelumnya harus puasa," kata dia.
Pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Mulai 4 Agustus - 9 Agustus, pendaftaran dibuka sejak pukul 08:00 - 16:00. Pendaftaran pada hari terakhir, Jumat 10 Agustus 2018, akan dibuka hingga pukul 24:00. (vv)
|
Capres dan Cawapres 'Dilarang' Begadang oleh KPU
redaksi
Senin, 06 Agustus 2018, Agustus 06, 2018 WIB
Last Updated
2018-08-06T07:22:33Z
Komentar