-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Buntut Kasus Arnita, Prananda Kecam Keras Kalau Memang ini Terkait Agama

    redaksi
    Sabtu, 04 Agustus 2018, Agustus 04, 2018 WIB Last Updated 2018-08-04T01:41:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Prananda Surya Paloh, Anggota DPR RI dari Dapil Sumut 1/foto : yudis
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Kasus diputusnya Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun terhadap mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip terus bergulir deras.
    Viralnya kasus ini di media massa dan media sosial, akhirnya sampai juga ke telinga Anggota DPR RI asal Sumatera Utara Prananda Surya Paloh.
    Dalam kegiatannya di Medan, politisi NasDem ini awalnya mengajak masyarakat untuk berfikiran positif atas masalah yang kini mendera mahasiswi Fakultas Pertanian IPB asal Simalungun itu.
    “Kalau saya masih berfikir positif ya. Mungkin penghentian itu karena ada kesalahan administrasi di Pemkab atau di IPB. Jadi sejauh ini saya masih berfikiran demikian” ucap Prananda di Medan, Kamis (2/8/2018).
    Akan tetapi, Praranda pun mulai bersuara keras, jika benar tuduhan yang kini beredar di masyarakat bahwa penghentian BUD itu ada kaitannya dengan agama Arnita yang memilih menjadi seorang mualaf.
    “Jika ini menyangkut agama, saya tidak kan tinggal diam. Jelas saya dan NasDem sangat mengecam hal itu” tegas pria yanh akrab disapa PSP ini dengan nada tinggi.
    Karena jika faktor pindah agama, kata Prananda, jelas itu sangat melanggar Undang-Undang 1945.
    “Saya orang pertama yang akan meributkan masalah ini dan akan memperjuangkan hak korban. Saya langsung turun tangan. Karena di dalam Undang-Undang jelas masalah agama setiap warga negara diatur jelas didalamnya, tidak boleh satu orang pun menghalang-halangi masyarakat untuk memeluk agama tertentu sesuai keyakinannya” tegas Prananda.
    Untuk itu pula, anggota DPR RI Dalil Sumut 1 ini berjanji akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sampai Arnita bisa kembali mendapatkan haknya.
    “Akan saya pantau kasus ini sampai sejauh apa dan sampai tuntas” janjinya.
    Sebelumnya, atas kasus Ombudsman RI perwakilan Sumut menilai Pemkab Simalungun tidak memiliki itikad dan niat baik dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswi Arnita Rodelina Turnip  di Institut Pertanian Bogor sebesar Rp66 juta.
    Apalagi tunggakan itu murni akibat kesalahan Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun yang sepihak menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor tanpa ada keterangan yang jelas.
    “Tidak perlu diajari masalah ini, dari mana untuk mencari anggaran untuk membayarkan tunggakan UKT. Kan bisa dianggaran P-APBD Simalungun 2018 ini. Emang tidak ada itidak dan niat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kecam Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Kamis (2/8/2018) pagi.
    Abyadi pun menduga alasan pihak Disdik hanya akal-akalan saja untuk tidak mau menyelesaikan masalah ini. Kendati demikian, ia akan tetap menangih janji yang disampaikan Disdik Simalungun saat menyampaikan klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa 31 Juli 2018 lalu.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini