Imas Aryumningsih/Net |
Fakta ini baru terungkap di persidangan yang digelardi Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Agustus 2018. Sebelumnya peran Arya tidak disinggung-singgung. Bahkan di berita acara pemeriksaan KPK tidak nampak. Arya juga tak masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil.
Namun dalam sidang dengan terdakwa Asep Santika, bekas Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, muncul nama Arya yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan izin. Nama Arya juga disebut Handri Mahandri, Bagian Keuangan Pemkab Subang.
Penasihat hukum terdakwa Asep Santika, Saim Aksinuddin menuturkan, dari telaah yang dilakukan terhadap BAP kliennya maupun BAP terdakwa lain (Imas Aryumningsih dan Darta) serta saksi-saksi, nama Arya memang disebut-sebut.
Arya, kata Saim, pernah terlihat dan ikut di dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas bupati. Rapat itumembahas soal perizinan. "Anehnya di berkas dakwaan nama Arya itu jadi tidak ada. Ini jadi pertanyaan kami," ujar Saim.
Saim menyambut baik rencana menghadirkan Arya sebagai saksi dalam sidang Asep Santika. Menurut dia, itu memang sudah menjadi kewenangan dari jaksa agar kasus terang benderang.
"Disebutkan Arya ada dalam pertemuan dan membahas izin, itu sangat sensitif. Kami bersyukur kalau memang jaksa akan menghadirkan Arya dalam persidangan," kata Saim.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn menandaskan akan memanggil Arya setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan. "Insya Allah akan kami periksa," ujar Yadyn usai sidang.
Ia menambahkan, penyebutan nama Arya, baik di dalam maupun di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dilihat faktanya. Namun secara prinsip, jaksa akan memprosesnya lebih lanjut. (rmol)
Namun dalam sidang dengan terdakwa Asep Santika, bekas Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, muncul nama Arya yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan izin. Nama Arya juga disebut Handri Mahandri, Bagian Keuangan Pemkab Subang.
Penasihat hukum terdakwa Asep Santika, Saim Aksinuddin menuturkan, dari telaah yang dilakukan terhadap BAP kliennya maupun BAP terdakwa lain (Imas Aryumningsih dan Darta) serta saksi-saksi, nama Arya memang disebut-sebut.
Arya, kata Saim, pernah terlihat dan ikut di dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas bupati. Rapat itumembahas soal perizinan. "Anehnya di berkas dakwaan nama Arya itu jadi tidak ada. Ini jadi pertanyaan kami," ujar Saim.
Saim menyambut baik rencana menghadirkan Arya sebagai saksi dalam sidang Asep Santika. Menurut dia, itu memang sudah menjadi kewenangan dari jaksa agar kasus terang benderang.
"Disebutkan Arya ada dalam pertemuan dan membahas izin, itu sangat sensitif. Kami bersyukur kalau memang jaksa akan menghadirkan Arya dalam persidangan," kata Saim.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn menandaskan akan memanggil Arya setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan. "Insya Allah akan kami periksa," ujar Yadyn usai sidang.
Ia menambahkan, penyebutan nama Arya, baik di dalam maupun di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dilihat faktanya. Namun secara prinsip, jaksa akan memprosesnya lebih lanjut. (rmol)