-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pezina Dirajam, Maling Harus Dipotong Tangan

    redaksi
    Kamis, 05 Juli 2018, Juli 05, 2018 WIB Last Updated 2018-07-05T04:03:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Gubernur Aceh Irwandi Yusuf/Net
    INDOMETRO.ID- KPK menangkap tangan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka. Di Aceh, diberlakukan hukum syariat. Bagi pezina, hukumannya dirajam. Nah, kalau maling harus dipotong tangan dong...

    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, tadi malam, mengungkapkan, Irwandi ditangkap di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (3/6) malam, pukul 7. Sebelum mengamankan Irwandi, tim KPK telah lebih dulu menangkap orang bernama MYS dan FDL. MYS memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada FDL di teras sebuah hotel di Banda Aceh. FDL kemudian menyetorkan uang itu ke sejumlah rekening bank BCA dan Mandiri masing-masing sebesar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta. Bank mandiri masing-masing Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta. Uang yang disetor sebagian diduga pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Maraton 2018. 

    Setelah menangkap FDL pukul 5 sore, satu jam kemudian tim KPK menangkap Syaiful Bahri, pihak swasta di kantor rekanan. Diamankan Rp 50 juta dalam tas tangan. Setelah itu, Hendri Yuzal yang dicokok di sebuah kafe bersama temannya. Secara paralel, di Kabupaten Bener Meriah, KPK menangkap Bupati bersama ajudan dan supir. Setelah itu, seorang berinisal DLM dari pihak swasta turut diamankan. 

    Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta. Irwandi yang mengenakan kemeja putih tiba di Gedung KPK seorang diri menumpang mobil tahanan sekitar pukul 14.04 WIB, kemarin. Sembari melempar senyum, Irwandi yang didampingi petugas KPK langsung memasuki gedung dan menuju lantai 2. "Nanti ya, nanti ya," ujar Irwandi singkat. Sementara Bupati Bener Meriah baru diterbangkan ke Jakarta kemarin malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang yakni Irwandi, Ahmadi, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal sebagai tersangka. 

    Irwandi, Syaiful dan Hendri sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberinya adalah Ahmadi. "Diduga pemberian oleh bupati Bener Meriah ke Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee izin proyek-proyek pengembangan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 8 triliun," ujar Basaria. 

    Pemberian tersebut diduga bagian dari komitmen fee 8 persen yang jadi bagian pejabat Pemprov Aceh. 

    Kelakuan Irwandi dan Ahmadi ini ditanggapi negatif netizen. Di jagat Twitter, banyak yang meminta hukum syariat di Aceh ditegakkan bagi kedua kepala daerah Serambi Mekah itu. Sesuai hukum syariah, hukuman bagi maling adalah dipotong tangannya. Ini yang dicuit oleh @P3nj3l4j4h. "OTT Aceh, KPK Amankan 2 Kepala Daerah dan Uang Ratusan Juta. Perda Syariah apa kabarnya Pak Gubernur? Mencuri potong tangan ya pak? Terus korupsi itu juga termasuk mencuri bukan? Setuju nggak tweeps Jika yang OTT di Aceh ini hukumannya Potong tangan? RT ya," cuitnya. 

    Cuitan ini direspons netizen. Hingga tadi malam, sudah ada 137 komentar yang menanggapi cuitan @P3nj3l4j4h. "Potong tangan harusnya," cuit @ Kataindahku11. "Tolong potong tangannya di alun-alun ya," pesan @elsin234. Akun @AdrianR3Y juga mengeluarkan pendapat serupa. "TKP di Aceh, pelakunya juga orang Aceh yang juga mengimani hukum syariah. Maka, wajib berlaku hukum syariah bagi sang pencuri uang rakyat. Sangat tidak adil jika berlaku hukum pidana, sementara yang kena kasus zina, judi, dan kasus receh lain harus dicambuk, dipermalukan di muka umum," kicaunya. 

    "Kalau rakyatnya saja hukumannya demikian, gubernurnya layak dipotong tangannya kalau bisa 2x," sambung @ JalanLuru5. 

    Akun @adevj1969 lebih ekstrim lagi. Dia berpendapat, korupsi adalah tindakan pencurian dengan otak, bukan hanya dengan tangan. "Waaah harusnya disegerakan potong tangan kalau pencuri. Btw kalo koruptor kan mencurinya pake otak, tangannya nerima duit haram. Jadi apa nggak sekalian potong kepala? Logikanya kan gitu ya?," cuitnya. Akun @Hermawa28322499 mengatakan sama. "Kalau untuk pimpinan daerah yang kena OTT bagusnya bukan potong tangan, tapi potong leher," cuitnya. 

    Namun, beberapa netizen meragukan hukum Syariah akan ditegakkan bagi kedua kepala daerah Aceh itu. "Bagi yang berharap koruptor potong tangan, nggak usah berharap kagak-kagak. Perda Syariat Islam Aceh hanya untuk tontonan rakyat aja. Gubernur yang kena OTT KPK mah cuma diancam pake hukum Tipikor Republik Indonesia," cuit @Herrreza.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini