Reduce bounce ratesindo Penting Bersaksi, Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK - Indometro Media

Penting Bersaksi, Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Penting Bersaksi, Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
Foto
INDOMETRO.ID- Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Idrus yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap pengadaan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku panggilan KPK penting sehingga dirinya bersedia hadir.

"Saya anggap penting karena itu saya di sini. Dan saya lihat undangannya itu adalah terkait dengan saya sebagai saksi terkait dengan tersangka saudara Eni Saragih dan saudara Johannes Kotjo," jelasnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/7).

Idrus yang tiba sekitar pukul 09.55 WIB mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana bahan warna hitam.

Menurutnya, untuk memenuhi pemeriksaan KPK, dirinya harus mengesampingkan undangan rapoat dengan beberapa menteri di Komisi IX DPR.

Idrus belum dapat menerangkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat rekan separtainya Eni Maulani Saragih. Mantan sekjen Partai Golkar itu berjanji akan menyampaikan semua yang diketahuinya usai pemeriksaan.

"Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan pada teman-teman semua," imbuhnya.

Kasus yang menjerat anggota Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih itu berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan. Eni yang ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun.

Setelah Eni resmi ditahan, penyidik KPK mengadakan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan kediaman Dirut PT PLN Sofyan Basir. Penyidik menyita barang bukti diantaranya rekaman CCTV, dokumen-dokumen, dan alat komunikasi.

Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Penerimaan kali ini diduga merupakan yang ke empat kali dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan nilai total sekitar Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 Rp 2 miliar, dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Uang diberikan melalui staf dan keluarga Eni. Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)

Posting Komentar untuk "Penting Bersaksi, Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?