| Foto/Net |
Selama ini, tarif pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikenakan kepada para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jakarta hanya sebesar 2,4 persen. Selama 10 tahun, tarif pajak PJU di Jakarta tidak pernah mengalami kenaikan.
Wakil Ketua Pansus Pajak PJU DPRD DKI, Santoso mengatakan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam draf Raperda mengusulkan adanya penyesuaian tarif pajak PJU antara 2,4 sampai 6 persen per bulan untuk masing-masing pelanggan.
"Ini yang sedang kita susun agar penyesuaian ini tepat sasaran," ujar Santoso, di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Klasifikasi tersebut, dikatakannya, perlu dilakukan agar tidak ada warga yang merasa dirugikan atau diuntungkan dari rencana penyesuaian tersebut. Misal, pajak 2,4 persen dikenakan bagi pelanggan yang memiliki rentang daya 0 sampai 900 amper dan seterusnya, disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan.
"Diklasifikasi menyesuaikan dengan kemampuan pelanggan. Tentu semakin tinggi daya listrik, maka semakin tinggi juga kemampuan pelanggan untuk membayar pajak," ungkap Santoso.
Penyesuaian tarif pajak PJU di DKI, lanjutnya, memang perlu dilakukan mengingat tingginya tarif yang telah dilakukan provinsi, kabupaten dan kota lainnya.
"Dari hasil kunjungan kerja kita, memang di Jakarta ini lebih kecil dibandingkan daerah lain. Mereka rata-rata pajaknya ditarik sembilan sampai 10 persen," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah menetapkan target pajak PJU 2018 sebesar Rp 1,15 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 65 persen dari realisasi pajak PJU 2017 sebesar Rp 750 miliar.
Dikatakan Anies, penetapan target tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat, ditambah dengan telah ditetapkannya kenaikan UMP 2018. Penyesuaian tarif pajak penerangan jalan, telah dipertimbangkan mengenai kemampuan atas beban masyarakat dengan diterapkannya tarif progresif sesuai dengan kelas dan jenis pengguna listrik berdasarkan daya listrik yang digunakan.
Menurutnya, penggolongan kenaikan tarif pajak penerangan jalan yang baru secara progresif melalui raperda perubahan ini adalah salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan keadilan atas kewajiban pembayaran pajak daerah.
"Penerimaan pajak dari sektor pajak penerangan jalan akan dikembalikan kepada masyarakat. Salah satunya akan dialokasikan pada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana penerangan jalan umum di seluruh wilayah DKI Jakarta oleh SKPD terkait," paparnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak penerangan jalan setinggi-tingginya dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10 persen.
Saat ini, setoran PLN terhadap pajak penerangan jalan ke kami sekitar Rp 60-70 miliar per bulan.
"Kalau kita lihat tarif pajak PJU di Bekasi sudah 6 persen, Depok dan Bogor sudah 6 persen. Bahkan Ambon saja sudah 10 persen. DKI terendah selama 10 tahun, tidak naik-naik," kata Edi.
Diakuinya, tarif pajak PJU yang begitu tinggi di daerah-daerah lain karena itu primadona, sehingga menjadi sumber penghasilan bagi daerah tersebut. Sedangkan di DKI Jakarta, masih banyak sumber-sumber pajak daerah lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau DKI kan kita dapat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tapi lagi-lagi ini sudah 10 tahun tidak naik, jadi sekarang waktunya kita untuk melakukan penyesuaian," ujarnya.
Kenaikan pajak PJU tidak diberlakukan untuk golongan ekonomi menengah ke bawah. Artinya, yang memiliki daya listrik dari 450 hingga 900 VA tidak akan mengalami kenaikan tarif pajak penerangan jalan.
Pengguna daya listrik 900 VA ke atas yang akan mengalami kenaikan pajak. Itu pun kenaikan pajak disesuaikan dengan besarannya. Misalnya, pengguna daya listrik 1.300 hingga 2.200 CA naik 3 persen. Sedangkan 2.200 sampai 3.500 VA naik menjadi 4 persen atau 5 persen.
Biasanya, pajak penerangan jalan ini akan dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening listrik. Dengan kata lain, bila usulan kenaikan tarif pajak ini disetujui DPRD DKI, maka pembayaran rekening listrik warga DKI atau badan usaha yang menggunaka daya arus listrik di atas 900 VAakan mengalami kenaikan tarif.
Karena revisi Perda Nomor 15/2010 belum rampung, maka pencapaian pajak PJU hingga April 2018 belum mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.(rmol)
Wakil Ketua Pansus Pajak PJU DPRD DKI, Santoso mengatakan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam draf Raperda mengusulkan adanya penyesuaian tarif pajak PJU antara 2,4 sampai 6 persen per bulan untuk masing-masing pelanggan.
"Ini yang sedang kita susun agar penyesuaian ini tepat sasaran," ujar Santoso, di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Klasifikasi tersebut, dikatakannya, perlu dilakukan agar tidak ada warga yang merasa dirugikan atau diuntungkan dari rencana penyesuaian tersebut. Misal, pajak 2,4 persen dikenakan bagi pelanggan yang memiliki rentang daya 0 sampai 900 amper dan seterusnya, disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan.
"Diklasifikasi menyesuaikan dengan kemampuan pelanggan. Tentu semakin tinggi daya listrik, maka semakin tinggi juga kemampuan pelanggan untuk membayar pajak," ungkap Santoso.
Penyesuaian tarif pajak PJU di DKI, lanjutnya, memang perlu dilakukan mengingat tingginya tarif yang telah dilakukan provinsi, kabupaten dan kota lainnya.
"Dari hasil kunjungan kerja kita, memang di Jakarta ini lebih kecil dibandingkan daerah lain. Mereka rata-rata pajaknya ditarik sembilan sampai 10 persen," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah menetapkan target pajak PJU 2018 sebesar Rp 1,15 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 65 persen dari realisasi pajak PJU 2017 sebesar Rp 750 miliar.
Dikatakan Anies, penetapan target tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat, ditambah dengan telah ditetapkannya kenaikan UMP 2018. Penyesuaian tarif pajak penerangan jalan, telah dipertimbangkan mengenai kemampuan atas beban masyarakat dengan diterapkannya tarif progresif sesuai dengan kelas dan jenis pengguna listrik berdasarkan daya listrik yang digunakan.
Menurutnya, penggolongan kenaikan tarif pajak penerangan jalan yang baru secara progresif melalui raperda perubahan ini adalah salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan keadilan atas kewajiban pembayaran pajak daerah.
"Penerimaan pajak dari sektor pajak penerangan jalan akan dikembalikan kepada masyarakat. Salah satunya akan dialokasikan pada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana penerangan jalan umum di seluruh wilayah DKI Jakarta oleh SKPD terkait," paparnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak penerangan jalan setinggi-tingginya dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10 persen.
Saat ini, setoran PLN terhadap pajak penerangan jalan ke kami sekitar Rp 60-70 miliar per bulan.
"Kalau kita lihat tarif pajak PJU di Bekasi sudah 6 persen, Depok dan Bogor sudah 6 persen. Bahkan Ambon saja sudah 10 persen. DKI terendah selama 10 tahun, tidak naik-naik," kata Edi.
Diakuinya, tarif pajak PJU yang begitu tinggi di daerah-daerah lain karena itu primadona, sehingga menjadi sumber penghasilan bagi daerah tersebut. Sedangkan di DKI Jakarta, masih banyak sumber-sumber pajak daerah lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau DKI kan kita dapat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tapi lagi-lagi ini sudah 10 tahun tidak naik, jadi sekarang waktunya kita untuk melakukan penyesuaian," ujarnya.
Kenaikan pajak PJU tidak diberlakukan untuk golongan ekonomi menengah ke bawah. Artinya, yang memiliki daya listrik dari 450 hingga 900 VA tidak akan mengalami kenaikan tarif pajak penerangan jalan.
Pengguna daya listrik 900 VA ke atas yang akan mengalami kenaikan pajak. Itu pun kenaikan pajak disesuaikan dengan besarannya. Misalnya, pengguna daya listrik 1.300 hingga 2.200 CA naik 3 persen. Sedangkan 2.200 sampai 3.500 VA naik menjadi 4 persen atau 5 persen.
Biasanya, pajak penerangan jalan ini akan dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening listrik. Dengan kata lain, bila usulan kenaikan tarif pajak ini disetujui DPRD DKI, maka pembayaran rekening listrik warga DKI atau badan usaha yang menggunaka daya arus listrik di atas 900 VAakan mengalami kenaikan tarif.
Karena revisi Perda Nomor 15/2010 belum rampung, maka pencapaian pajak PJU hingga April 2018 belum mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.(rmol)


Posting Komentar untuk "Pajak PJU Bakal Naik 6 Persen"