Nasdem dan PBB Yakin Tak Ada Eks Napi Koruptor di Daftar Caleg

image_title
Ilustrasi pemilu.
INDOMETRO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate menyatakan, partainya akan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang bekas narapidana koruptor maju di Pemilihan Legislatif 2019. 

Sejauh ini, menurut dia, tak ada napi koruptor yang mendaftar pileg di partainya. "Sejauh ini saya belum lihat itu. Yang saya sudah tanda tangan bagus-bagus semuanya," kata Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dia menyebutkan, di Nasdem ada pakta integritas bahwa calon legislatif harus terbebas dari kasus korupsi, sehingga sudah pasti yang mendaftar bukan eks napi koruptor. "Ada atau tidaknya PKPU ini, memang dia tertutup di Nasdem karena ada pakta integritas," ujar Plate.
Plate menyampaikan, siapa pun yang mendaftar ke Nasdem akan dibuka ruangnya. Selanjutnya, setiap bakal caleg akan melalui proses pemenuhan syarat yang berlaku.
"Saya enggak bisa komentar orang per orang. Tidak bisa. Tapi proses secara umum, kami belum memasukkan daftar caleg sementara ke KPU," kata Plate.
Hal senada dikemukakan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor. Dia sepakat dengan larangan mantan napi koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019. 
"Sampai sekarang PBB tidak ada calon yang mendaftar dari mantan atau pernah terlibat korupsi. Kami menjunjung itu semua dan ketua umum menghormati keputusan yang sudah kami sepakati," kata Ferry.
Imbauan soal larangan bekas napi koruptor nyaleg tersebut disampaikan langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di DPP PKB, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.
Sebagai partai yang mendukung pemberantasan korupsi, PBB bersedia menandatangani pakta integritas yang diajukan Bawaslu. Poin dari pakta integritas itu di antaranya, menolak politik uang dan mahar baik di pileg maupun pilpres. Kemudian, tidak akan merekomendasikan caleg yang pernah terlibat kasus narkoba, terorisme, pelecehan seksual, dan korupsi.
"Ya pasti, pakta integritas yang dari Bawaslu akan kami teruskan sampai DPC, sampai DPRD kabupaten, kota," ujarnya.
Tak hanya itu, Ferry memastikan partainya akan memberi sanksi pengurus maupun kader yang memberikan rekomendasi caleg bermasalah. 
Larangan eks napi koruptor maju caleg itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini juga telah resmi diundangkan di Kemenkumham.(viva)

Posting Komentar untuk "Nasdem dan PBB Yakin Tak Ada Eks Napi Koruptor di Daftar Caleg"