Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto menyaksikan langsung 250 kg ganja yang disita jajarannya (atas) dan kedua tersangka Ismail dan Nek Halijah/ist |
LANGKAT, INDOMETRO.ID- Jerat narkotika ternyata bisa menyentuh siapa saja, tanpa memandang usia ataupun latar belakang.
Cerita inipula yang diungkap Polsek Pangkalan Brandan Langkat dalam penggerebekan di Jl Sei Bilah, Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kec Sei Lepan, Langkat pada Selasa 17 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 wib.
Dalam operasi itu, 2 orang tersangka berhasil dibekuk. Selain seorang pria bernama Ismail (40), penduduk Jl Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kec Babalan, Langkat, petugas turut meringkus seorang nenek berusia 53 tahun bernama Halijah, warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kec Sei Lepan.
Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan di TKP tersebut ering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja kering.
“Kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanitreskrim Ipda Yudianto beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halijah dan Ismail serta mengamankan pelaku serta Barang Bukti yang didapati disimpan didalam lemari pakaian milik tersangka Halijah” terang Tatan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Selanjutnya, sambung Tatan, lewat tersangka Halijah lantas dilakukan pengembangan untuk menelisik barang bukti ganja yang diperolehnya.
“Tersangka Halijah mengaku tersangka membelinya dari seorang laki-laki bernama Azuar warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kec Pangkalan Susu, Langkat” ujarnya.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan kerumah Azuar.
“Pada saat petugas sampai dirumah Azuar sekitar pukul 16.00 wib, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya, kemudian tersangka atas nama Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil ganja setiap kali menjualnya, dan oleh petugas unit Reskrim dilakukan pencarian disekitar bawah pohon pisang samping rumah Azuar dan didapati daun ganja kering yang dibungkus Plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 Kg” tandasnya.
Dengan didampingi Kades Paya Tampak, lanjutnya, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah Azuar. Namun di dalam rumah Azuar tidak ada didapati Narkoba jenis Daun Ganja Kering.
“Selanjutnya atas perintah Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto yang turun ke TKP memerintahkan agar dilakukan pengejaran terhadap pelaku Azuar serta memerintahkan untuk mengamankan ganja kering itu ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses selanjutnya” imbuhnya.
Hingga kini kedua pelaku juga masin menjalani proses pemeriksaan di Polsek Pangkalan Brandan.(online)