-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Lewat Penyamaran, Polisi Bekuk 2 Remaja Bandar Ekstasi di Tanjungbalai

    redaksi
    Senin, 09 Juli 2018, Juli 09, 2018 WIB Last Updated 2018-07-09T16:40:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kedua tersangka bandar narkoba M Ikbal dan M Riski Sabri berikut barang bukti ekstasi pasca diamankan

    MEDAN,INDOMETRO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, kembali mengungkap aksi peredaran narkotika dalam penyergapan yang dilakukan di kawasan Jl Sudirman Km 2 Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada dua orang laki-laki kerap mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar lokasi.
    loading...
    “Atas informasi tersebut Kasatresnarkoba beserta Team Opsnal melakukan undercover buy. Setelah hasil lidik A1, maka disepakati personel berpura-pura memesan pil ekstasi kepada tersangka sebanyak sejumlah 50 butir dengan harga Rp110.000 / butir” beber Tatan dalam keterangannya kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (6/7/2018).
    Selanjutnya, kata Tatan, petugas Team menentukan lokasi transaksi yg telah disepakati bersama dengan tersangka.
    “Setelah itu datanglah kedua tersangka ke lokasi yang telah ditentukan. Kemudian Kasatresnarkoba beserta Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada. Dari kantong celana sebelah kiri tersangka Riski Sabri, ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam yg didalamnya dilapisi kertas warna putih dan berisi plastik transparan yg berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi” ungkapnya.
    Dari penangkapan itu, sambungnya, pihaknya turut menyita berbagai barangbukti seperti 40 butir pil esktasi, serbuk yang menjadi bahan baku ekstasi seberat kotor 21,55 gram dan uang tunai Rp574.000.
    “Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka menjual pil ekstasi jika ada pesanan dan mendapatkan keuntungan Rp20.000/ butir. Dan dari pengakuan mereka, ekstasi itu mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial CR” sebut Tatan.
    “Masih kita lacak karena alamatnya tidak diketahui tersangka. Mereka selalu transaksi diluar dan nomor hp nya selalu berganti” pungkas mantan Wakapolrestabes Medan itu.(os)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini