-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

    redaksi
    Jumat, 13 Juli 2018, Juli 13, 2018 WIB Last Updated 2018-07-13T04:42:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Gedung KPK/Net
    INDOMETRO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar Richard Eddy Marsaut terkait dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.



    Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD lainnya yakni Syafrida Fitrie dan Abdul Hasan Maturidi. 

    Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    "DTM, REM, SFE akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya seperti yang tertuang dalam jadwal pemeriksaan, Jumat (13/7).

    Sebelumnya KPK sudah menginapkan sembilan orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ke Rutan Cabang KPK.

    Mereka adalah Rijal Sirait yang juga merupakan anggota DPD, Anggota DPR dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung, Anggota DPR dari PPP Fadly Nurzal, Anggota Partai Hanura Rinawati Sianturi, Anggota Partai Gerindra Sonny Firdaus, Anggota Partai PAN Muslim Simbolon, Anggota Partai Golkar Helmiati, dua anggota Partai Demokrat Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

    Sebelumnya, sebnayak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang dari Gatot. 

    Atas perbuatannya tersebut,38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini