Febri Diansyah |
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Khadziq akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/7)
Selain Khadziq, lembaga antirasuah juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, pegawai pemerintah non PNS tenaga ahli DPR, Tahta Maharaya dan karyawan swasta, Audrey Ratna Justianty alias Tine.
Ini merupakan panggilan pertama bagi Khadziq untuk bersaksi. Khadziq sebelumnya juga ikut diamankan dalam opeeasi tangkap tangan namun dirinya tidak ikut ditahan. Dari pantauan, sampai saat ini Kadziq belum tiba di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan.
Eni yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.
Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.
Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/7)
Selain Khadziq, lembaga antirasuah juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, pegawai pemerintah non PNS tenaga ahli DPR, Tahta Maharaya dan karyawan swasta, Audrey Ratna Justianty alias Tine.
loading...
Ini merupakan panggilan pertama bagi Khadziq untuk bersaksi. Khadziq sebelumnya juga ikut diamankan dalam opeeasi tangkap tangan namun dirinya tidak ikut ditahan. Dari pantauan, sampai saat ini Kadziq belum tiba di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan.
Eni yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.
Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.
Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)