-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Kembali Periksa Idrus Marham

    redaksi
    Kamis, 26 Juli 2018, Juli 26, 2018 WIB Last Updated 2018-07-26T02:59:12Z

    Ads:

    image_title
    Menteri Sosial Idrus Marham
    INDOMETRO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya, Idrus diperiksa penyidik terkait kasus yang sama pada Kamis, 19 Juli 2018.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui pemeriksaan ini dilakukan karena penyidik sedang mendalami pertemuan-pertemuan antara Idrus dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.

    "Ada keterangan-keterangan yang perlu kami gali dan klarifikasi lagi kalau kemarin kan kami sudah sempat memeriksa terkait dengan pertemuan-pertemuan tentu itu masih didalami lebih lanjut," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 26 Juli 2018.
    loading...

    Usai pemeriksaan pekan lalu, Idrus mengakui mengenal dekat Eni dan Johannes. Sementara Sofyan Basir yang diperiksa sehari kemudian, mengaku kerap bertemu dengan Idrus dan mengenal Johannes.
    Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur supaya Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Sebab, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

    KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Idrus, serta Direktur PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini.
    Selaras itu, Eni Saragih dari balik jeruji besi pun mengaku ada perannya, Sofyan dan Johannes sampai akhirnya PT PLN menguasai 51 persen asset, sehingga anak usahanya yakni PT PJB bisa menunjuk langsung blackgold sebagai mitranya.
    Meski kasus ini baru menjerat Eni dan Johannes sebagai tersangka, tapi KPK menyatakan akan mengembangkan perkara tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan kantor PJB I beberapa waktu lalu digeladah KPK.(viva)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini