Foto |
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tiga orang tersebut adalah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yakni Syafrida Fitrie, Tichard Eddy Marsaut Lingga, dan DTM Abdul Hasan Maturidi.
"SFE, REM dan DHM akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya melalui pesan elektronik, Selasa (17/7).
Dalam kasus ini KPK sudah menginapkan sembilan wakil rakyat Sumut ke rumah tahanan. Mereka adalah Rijal Sirait yang juga anggota DPD RI, anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung, anggota DPR dari PPP Fadly Nurzal, anggota DPR dari Partai Hanura Rinawati Sianturi, anggota Fraksi Partai Gerindra Sonny Firdaus, anggota Fraksi PAN Muslim Simbolon, anggota Fraksi Partai Golkar Helmiati, serta dua anggota Fraksi Demokrat Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.
Sebelumnya, sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang dari Gatot Pudjo.
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rmol)
"SFE, REM dan DHM akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya melalui pesan elektronik, Selasa (17/7).
Dalam kasus ini KPK sudah menginapkan sembilan wakil rakyat Sumut ke rumah tahanan. Mereka adalah Rijal Sirait yang juga anggota DPD RI, anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung, anggota DPR dari PPP Fadly Nurzal, anggota DPR dari Partai Hanura Rinawati Sianturi, anggota Fraksi Partai Gerindra Sonny Firdaus, anggota Fraksi PAN Muslim Simbolon, anggota Fraksi Partai Golkar Helmiati, serta dua anggota Fraksi Demokrat Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.
Sebelumnya, sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang dari Gatot Pudjo.
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rmol)