-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kalapas Dicokok KPK, Kemenkumham Cek 'Jualan' Fasilitas di Sukamiskin

    redaksi
    Sabtu, 21 Juli 2018, Juli 21, 2018 WIB Last Updated 2018-07-21T07:40:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat
    INDOMETRO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husein dicokok Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid terjaring operasi tangkap tangan karena diduga terlibat dalam jual beli izin narapidana keluar lapas.

    Menyikapi hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Alvi Zahrin mengatakan, akan mendatangi Lapas Sukamiskin terkait dugaan yang melibatkan Wahid dan ajudannya, Hendri.

    “Iya (ajudan juga dibawa KPK), saya mau ke Sukamiskin,” ujar Alvi kepada VIVA, Sabtu 21 Juli 2018.

    Seperti diketahui, tim KPK melakukan OTT dan penggeledahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin pukul 00:00 WIB. Dari pelaksanaan OTT KPK membawa Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, ajudan Wahid Husein Hendri, narapidana kasus Bakorkamla Fahmi Dharmawansyah dan napi lainnya Andre. Kemudian, artis yang juga istri Fahmi, Inneke Koesherawati.
    Penggeledahan yang dilakukan Jumat sekitar pukul 00:00 WIB. Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan petugas kepolisian Polrestabes Bandung ikut dalam penggeledahan. Penggeledahan berlangsung 30 menit terhadap dua kamar narapidana dan berakhir dengan penyegelan satu kamar lainny yaitu milik Fuad Amin.
    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenanngan tim KPK.
    Dari informasi yang dihimpun, berikut kronologis penggeledahan yang dilakukan KPK di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
    1. Sekitar pukul 00.00 KPK bersama petugas kepolisian Resor Kota Bandung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Wahid Husen) dan Hendri (petugas/ajudan Kalapas) tiba di lapas kelas I sukamiskin, diterima oleh petugas bernama Aceng. Kemudian, langsung meminta petugas jaga untuk melakukan penggeledahan kamar narapidana atas nama Andri dan Fahmi Dharmawangsa.
    2. Penggeledahan berlangsung sekitar 30 menit di kamar napi Fahmi Darmawangsa dan Andri.
    3.  Setelah dilakukan penggeledahan di sel Andri dan Fahmi, KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana untuk dilakukan penggeledan. Tetapi karena yang bersangkutan sedang sakit dan di rawat di RS luar Lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana.
    3. Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yag berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang kalapas.
    4. Sekitar Pukul 01.30. Petugas KPK, Petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, kepala Lapas (Wahid Husen), Hendri dan 2 orang WBP an Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana. Beberapa berkas yang ada di ruang kalapas, ruang perawatan dan kamar Andri dan Fahmi Darmawangsa di bawa oleh KPK.(viva)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini