-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jaksa Kembali Panggil Dorojatun Di Sidang BLBI

    redaksi
    Senin, 16 Juli 2018, Juli 16, 2018 WIB Last Updated 2018-07-16T03:17:08Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Jaksa Kembali Panggil Dorojatun Di Sidang BLBI
    Foto
    INDOMETRO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam sidang lanjutan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini (Senin, 16/7).


    Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat saksi tersebut akan hadir dalam persidangan untuk terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung.

    "Sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu Dorojatun Kuntjoro Jakti, Lukita D. Tuwo, Taufik Mappaenre. Selain itu dipanggil juga Mulyati Gozali," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (16/7)

    Dalam persidangan sebelumnya Dorojatun Kuntjoro Jakti yang mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian batal memberikan kesaksiannya. 

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menunda kesaksian Dorojatun karena pihak kuasa hukum Syafruddin meminta kehadiran menghadirkan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo untuk memperjelas alur kasus tersebut. 

    Sampai saat ini persidangan yang sedianya digelar di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat belum juga dimulai.

    Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.

    SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini