-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Idrus Marham Diperiksa Untuk Tersangka Johannes

    redaksi
    Kamis, 26 Juli 2018, Juli 26, 2018 WIB Last Updated 2018-07-26T04:32:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Idrus Marham Diperiksa Untuk Tersangka Johannes
    Idrus Marham
    INDOMETRO.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham terkait dugaan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.


    Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Idrus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

    "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (26/7)

    Selain Idrus, lembaga antirasuah juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Direktur Operasional PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) Dwi Hartono, Direktur Keuangan PT. PJBI Amir Faisal, dan Corporate Secretary PT. PJBI Lusiana Ester.

    loading...
    Khusus untuk Idrus, pemanggilan ini menjadi pemeriksaan kedua. Pada pemeriksaan sebelumnya politisi Golkar itu diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Eni adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar.

    Idrus mengaku mengenal kedua tersangka kasus ini yakni Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih. 

    Hingga berita ini diturunkan, Idrus belum juga terlihat hadir di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, kasus yang menjerat Eni ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan. Eni ditetapkan sebagai tersangka pertama kali setelah dijemput di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

    Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

    Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

    Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

    Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

    Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

    Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

    Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini