-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gugatan Paslon Josua Sudah Diserahkan Ke MK

    redaksi
    Jumat, 13 Juli 2018, Juli 13, 2018 WIB Last Updated 2018-07-13T08:32:50Z

    Ads:

    Gugatan Paslon Josua Sudah Diserahkan Ke MK
    Foto/Net
    INDOMETRO.ID. Pasangan calon Pilgub Papua 2018 Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae (Josua) belum menerima secara resmi hasil pleno KPU Papua yang menetapkan paslon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pemenang.
    Namun dari hasil rekapitulasi, perolehan suara Lukmen 1.939.539 suara (67,54 persen) sedangkan Josua hanya memperoleh 932.008 suara (32,45 persen).

    Dan dalam proses Pilgub Papua, paslon Josua menemukan beberapa kejanggalan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan telah didaftarkan oleh kuasa hukum Josua yang terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah dan Krisdianto Pranoto. Pengajuan permohonan pemohon telah diserahkan pada Rabu (11/7), dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.



    "Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018," kata Saleh yang juga dimuat dalam gugatan seperti bisa dilansir di website MK, Jumat (13/7).

    Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2018), berkas gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2018, nomor urut 2, dalam hal ini Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae telah diterima MK.

    Berkas permohonan paslon nomor urut 2 tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK 5/2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

    Saleh menambahkan, pokok permohonan lainnya, bahwa terdapat sejumlah manipulasi pengelembungan suara dan manipulasi DPT, dimana perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

    Selain itu, dalam gugatan paslon Josua meminta membatalkan keputusan KPU Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekaputulasi.

    "Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," ujar Saleh seperti dalam keterangan tertulis.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini