-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    DPO Kejari Pekanbaru Marianne Tobing, Dibekuk Intelijen Kejatisu di Tarutung

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T03:09:52Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    drg Marianne Donse Tobing, DPO Kejari Pekanbaru terpidana kasus korupsi digelandang Intelijen Kejatisu setelah ditangkap di Tarutung, Taput/ist
    TARUTUNG, INDOMETRO.ID- Tim Intelijen Kejati Sumut di bawah pimpinan Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak, meringkus drg. Marianne Donse Tobing (47), PNS di Kantor Kesehatan Pelabuhan Belawan, Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 13.30 wib di UD Sumber Rezeki, Jl Johanes Hutabarat, Kota Tarutung, Kab Tapanuli Utara.

    Kasipenkum Kejatisu Sumanggat Siagian mengungkapkan, Marianne merupakan DPO Kejari Pekanbaru, Provinsi Riau terkait kasus tindak pidana korupsi Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis Pada Calon Jemaah Umroh Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 s/d 2012.
    Perkara itu diketahui telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014
    “Terpidana Marianne Donse Tobing diamankan di UD Sumber Rezeki ketika sedang membeli ulos di Jl Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung Kab Tapanuli Utara” ucap Sumanggar.
    Ketika terpidana sedang memilih ulos, lanjutnya, Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah tanpa melakukan perlawanan.
    loading...
    “Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya yang berada di Jl F.L. Tobing Kel. Huta Toruan VI Tarutung, Kab Tapanuli Utara kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama dua hari di kota Tarutung, pada hari ke dua pemantauan akhirnya ditemukan terpidana” terangnya.
    Berdasarkan keterangan terpidana, kata Sumanggar, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan pada Agustus 2017 terpidana hanya bekerja sebagai Ibu rumah tangga di Pekanbaru.
    “Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana An. drg Marianne Donse Tobing No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” tegasnya.

    Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini