Diberangus Manajemen, Ratusan Eks Karyawan JICT Datangi Dinakertrans Jakarta
Daftar Isi
Foto/RMOL |
Pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (union busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT.
"Selain terindikasi kuat melakukan union busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerja outsourcing JAI di bawah UMP sehingga melanggar UU 13 /2003," ungkap Koordinator Lapangan SPC, Emil.
Pada 1 Januari 2018 lalu manajemen JICT mengganti vendor operator alat angkut RTGC, sehingga menyebabkan PHK massal 400 pekerja outsourcing terampil yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Selain itu manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi kegiatan utama. Operator pengganti pun 90 persen perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman. Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.
"PHK ini kontroversial karena tidak sesuai dengan Permenaker 19/2012 pasal 19 (b). Mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya harus diterima bekerja kembali," tutur Emil.
Untuk diketahui, pada 10 Maret 2018 lalu Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT.
"Namun sampai saat ini belum ada realisasi," tandas Emil.
Pihaknya kini meminta SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pemeriksaan terkait permasalaha ketenagakerjaan di JICT dan Pelindo II, menghapus vendorisasi dan eksploitasi pekerja outsourcing di JICT serta Pelindo II, dan wujudkan keadilan bagi seluruh rakyat pekerja di pelabuhan dan Indonesia
Pantauan redaksi, dalam demonstrasi tersebut salah satu perwakilan Dinakertrans DKI Jakarta keluar mendatangi para massa yaitu Kepala Seksi Norma Kerja Dinas Imansyah. Dia mengajak sembilan orang dari perwakilan massa tersebut untuk melakukan negosiasi.(rmol)
"Selain terindikasi kuat melakukan union busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerja outsourcing JAI di bawah UMP sehingga melanggar UU 13 /2003," ungkap Koordinator Lapangan SPC, Emil.
Pada 1 Januari 2018 lalu manajemen JICT mengganti vendor operator alat angkut RTGC, sehingga menyebabkan PHK massal 400 pekerja outsourcing terampil yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Selain itu manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi kegiatan utama. Operator pengganti pun 90 persen perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman. Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.
"PHK ini kontroversial karena tidak sesuai dengan Permenaker 19/2012 pasal 19 (b). Mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya harus diterima bekerja kembali," tutur Emil.
Untuk diketahui, pada 10 Maret 2018 lalu Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT.
"Namun sampai saat ini belum ada realisasi," tandas Emil.
Pihaknya kini meminta SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pemeriksaan terkait permasalaha ketenagakerjaan di JICT dan Pelindo II, menghapus vendorisasi dan eksploitasi pekerja outsourcing di JICT serta Pelindo II, dan wujudkan keadilan bagi seluruh rakyat pekerja di pelabuhan dan Indonesia
Pantauan redaksi, dalam demonstrasi tersebut salah satu perwakilan Dinakertrans DKI Jakarta keluar mendatangi para massa yaitu Kepala Seksi Norma Kerja Dinas Imansyah. Dia mengajak sembilan orang dari perwakilan massa tersebut untuk melakukan negosiasi.(rmol)
Posting Komentar