foto |
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID- Ahli waris Raja Jintan Ali dan Aliansi Penyelamat Aset Negara telah memasang plang dan mengkleim tanah PT.Perkebunan Sumut kebun Tanjung Kasau Gotong Royong dan paya Pinang Group (Kebun Laut Tador) sebagai tanah milik ahli waris Raja Jintan Ali yang sah, hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian kontrak antara Raja Jintan Ali dengan pihak Belanda pada tahun 1889 yang lamanya 75 tahun.
Menurut ahli waris pada sekitar Tahun 1962 Pemerintah Belanda telah meyerahkan tanah tersebut kepada pemerintahan Republik Indonesa pada saat itu untuk dikembalikan kepada Raja Jintan Ali atau ahli warisnya dan pemerintah Republik Indonesia pada masa itu meyerahkan surat tersebut kepada pemerintah daerah yaitu Gunernur SUMUT masa itu namun oleh pemerintah daerah hak atas tanah tersebut tidak dikembalikan ke ahli waris.
loading...
Irononya tanah tersebut akan dijadikan sebagian BUMD PT.PERKEBUNAN SUMUT dan di kelolah oleh perorangan yaitu PT.GOTONG ROYONG DAN PT PAYA PINANG GROUP, menurut sebagia ahli waris tanah itu milik mereka yg dikuasai oleh perusahan tersebut adalah sbb. : Tanjung Kasau seluas 2600 Ha,Gotong Royong seluas 1800 Ha dan Paya Pinang Group seluas 600 Ha.
Pihak ahli waris berharap perusahaan yg sudah merampas tanah mereka mau membayar ganti rugi tanah tersebut atau mengembalikan tanah tersebut kepada pihak ahli waris karna sudah terlalu lama mereka kehilangan atas hak tanah tersebut sudah hampir ± 53 Tahun atas lahan tersebut. (18.R.15258)