-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    2.755 liter Tuak Suling dan 151 Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan Polres Nisel

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T02:29:25Z

    Ads:

    Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu bersama jajaran Muspida melakukan pemusnahan tuo nifaro dan ganja
    NISEL, INDOMETRO.ID- 2.755 liter minuman keras jenis tuak nias dan 151 Batang Tanaman Ganja, Sabtu (28/07/2018) dimusnahkan Petugas Polres Nias Selatan (Nisel) di Lapangan Orurusa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Sumatera Utara.
    Ribuan liter tuak suling atau yang lebih dikenal dengan tuo nifaro ini merupakan hasil tangkapan petugas Polres Nisel bersama Polsek se-jajaran sejak bulan Mei hingga Juli 2018, di sejumlah daerah di Nisel. Sementara 151 batang tanaman ganja merupakan hasil sitaan dari ladang yang ditanami ganja di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Nisel pada 12 Juni 2018 lalu.

    Tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan, sementara batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
    Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu dalam keterangannya di sela-sela pemusnahan tuo nifaro mengatakan, penertiban minuman keras di Nisel sudah berlangsung kurang lebih selama 6 bulan.
    loading...
    “Rangkaian penertiban minuman keras diawali masa sosialisasi selama 2 bulan, dan kemudian kita lakukan penindakan selama 4 bulan. Selama masa penertiban, angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun sekitar 80 persen,” ujar Faisal
    Sejak dilaksanakan penertiban minuman keras, lanjut Faisal, kasus-kasus kekerasan secara kuantitas menurun sekitar 28 persen. Sementara secara kualitas, korban-korban kekerasan yang meninggal dunia dan luka berat menurun hingga 80 persen. Rata-rata kasus tindak pidana seperti penganiayaan, pengerusakan, KDRT, cabul, pemerkosaan dan pembunuhan terjadi akibat pengaruh minuman keras tuo nifaro.
    “Kita sudah mengirim sample tuak suling tersebut ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Medan, dan hasil nya sangat mengejutkan. Tuak suling tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung alkohol sejenis alkohol pembersih luka, yang biasa kita beli di apotik,” papar Faisal.
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita mengatakan, selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nisel, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikan nya sebagai budaya untuk mengkonsumsi tuo nifaro tersebut.
    “Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dalam kegiatan suka dan duka tersebut hampir dijadikan sebagai budaya. Namun hal tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Nisel maupun di Kepulauan Nias, itu hanya kebiasaan masyarakat yang menyajikan tuak suling dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka,” tegas Sidi Harita.
    Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol, Kapolres Nisel sangat gencar melakukan kegiatan penertiban minuman keras. “Hasilnya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun drastis dan masyarakat mulai mengalihkan kegiatan nya dengan berolahraga,” ujar Harita.
    Saya selaku wakil rakyat, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan yang telah menegakkan Perbup Nias Selatan tentang larangan Minuman beralkohol. Kami akan terus mendukung Kapolres agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, termasuk peredaran tuak suling di Kabupaten Nisel.

    Pemusnahan ribuan liter minuman keras tuak suling dan tanaman ganja ini digelar di sela-sela acara perayaan hari jadi Kabupaten Nias Selatan ke – 15, dan dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Nisel, Danlanal Nias, Kejari Nisel, Kapolres Nisel, Kapolres Nias, SKPD Kabupaten Nisel, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat Kabupaten Nias Selatan.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini