-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    12 Saksi Dari Gajah Tunggal Group Dihadirkan Di Sidang BLBI

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T07:49:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    12 Saksi Dari Gajah Tunggal Group Dihadirkan Di Sidang BLBI
    Sidang BLBI
    INDOMETRO.ID- Persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) kembali digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/7).


    Persidangan ini menggeser jadwal sidang kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

    Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan SKL BLBI.

    loading...


    “JPU KPK akan menghadirkan 12 saksi dari pihak Gajah Tunggal Group, Direktur PT Sapta Sejahtera, Jamin Wahab dan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (30/7).

    Sebanyak 12 orang saksi dari pihak Gajah Tunggal Group yang dihadirkan adalah Budhi Tanasaleh, Laura R, Nyoto, Dawud Diri, Nastohar, Indrawana Widjaja, Jusuf Agus, Maria Feronica, Ferry Hollen, Kisyuwono, Herman K atau Robert, dan Samsul Bahri.

    “Sebagian besar saksi kami duga memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor, Sjamsul Nursalim dan satu saksi diindikasikan merupakan direktur perusahaan yang terkait dengan terdakwa SAT (PT. Kurnia Cipta Pratama),” tukasnya.

    Saat ini ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, hampir dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan.

    Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.

    SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Syafrudin disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini