-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    10 Bulan Buron, Polsek Lolowau Bekuk Pelaku Penganiayaan

    redaksi
    Jumat, 20 Juli 2018, Juli 20, 2018 WIB Last Updated 2018-07-20T02:04:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tersangka pelaku penganiayaan Yanuari Halawa saat diinterogaso petugas Polsek Lolowau usai tertangkap di sekitar kediamannya setelah sempat buron selama 10 bulan/ist
    NISEL, INDOMETRO.ID- Setelah diburon selama 10 bulan, petugas Kepolisian Sektor Lolowau, Kab Nias Selatan (Nisel), akhirnya berhasil meringkus Yanuari Halawa alias Ari, seorang tersangka pelaku penganiayaan di Pekan Lolowau, Desa Lolowau, Kec Lolowau.
    Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
    “Tersangka Y-H alias Ari ini sudah 10 bulan buron dalam kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi. Tersangka kita tangkap Selasa lalu 17 Juli 2018”, jelas Yunus kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).

    Yunus dalam penjelasannya mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka terjadi pada Rabu malam, 6 September 2017 lalu di Lorong Bahodema, Desa Bawosalo’o Siwalawa, Kec Lolowau.
    “Saat itu korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi kedatangan 2 orang tamu di rumah nya yaitu Yanuari Halawa dan seorang teman nya berinisial F-H (DPO). Kedua nya langsung mengetuk pintu rumah korban dan mengatakan “mengapa kau tantang kami”. Korban yang pada saat itu membuka pintu rumah langsung dianiaya oleh kedua pelaku dan ditikam di bagian dagu dan bahu sebelah kiri. Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri” terangnya.
    Kemudian, istri korban Libertina Halawa, yang melihat peristiwa itu langsung berteriak minta tolong kepada warga. Namun kedua pelaku berhasil lolos.
    “Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Lolowau dan diterima dengan nomor LP/ 44/ IX/ 2017/ SPK-C/ SU/ Res.Nisel/ Sek.Lolowau” sambungnya.
    Setelah 10 bulan buron, lanjut Yunus, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Yanuari Halawa sedang berada di Desa Lolowau tepatnya di pekan Lolowau.
    “Petugas Polsek Lolowau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak ke pekan lolowau dan akhirnya berhasil meringkus tersangka” ujarnya.
    Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
    “Kita masih mengejar seorang pelaku lain yang berinisial F-H. Kita imbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian”, pungkas Yunus.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini