![]() |
| FOTO Istimewa Indometro |
Tulang bawang—Indometro.Id Negara kembali dirugikan. Rakyat kecil kembali dikhianati. Solar subsidi—hak masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro—diduga dijarah secara masif, terorganisir, dan terang-terangan di Kabupaten Tulang bawang
SPBU Pertamina, SPBU 24341.70 Lintas Timur kibang Menggala kota
disinyalir kuat menjadi titik empuk praktik mafia solar subsidi yang beroperasi nyaris tanpa hambatan, seolah hukum tak lagi memiliki taring. (19/9/26)
SPBU kibang Menggala kota mobil pekap diduga berulang kali mengunjal solar subsidi dan Dugaan Permainan Kotor
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, di SPBU yang ada di jlan lintas timur Menggala, kota para pelaku menggunakan salah satu nya mobil pekap modus manipulasi barcode kendaraan untuk mengelabui sistem pendistribusian BBM subsidi.
Solar diangkut berulang kali, hingga kuota SPBU habis, sementara petani, nelayan, dan pelaku UMKM harus pulang dengan tangan kosong.
Warga menduga keras adanya kolaborasi dengan oknum operator SPBU, yang secara sadar atau sengaja membuka keran kejahatan demi melancarkan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara dan rakyat.
Lebih mencengangkan lagi, di SPBU, tersebut praktik pengangsu solar dilakukan secara vulgar.
![]() |
| Salah satu Mobil yang diduga Melakukan penimbunan Solar |
Aktivitas ini berlangsung setiap hari, dari pagi hingg malam, tanpa rasa takut.
“Hampir tiap hari ngisi pakai drum. Dari sore sampai malam. Tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar warga dengan nada getir.
Ironisnya, praktik ini seolah telah menjadi pemandangan biasa, seakan hukum sudah mati di hadapan mafia solar.
Diduga Dikendalikan Bos Penimbun Solar
Warga juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh seorang yang disebut memiliki gudang penampungan solar subsidi yang digarong diduga ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan berlipat, sementara negara menanggung kerugian dan rakyat menanggung penderitaan.
Pasal-Pasal Pidana yang Mengancam Pelaku
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal pidana berat, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah
Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – Klaster Migas)
Mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan distribusi ilegal.
Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Bagi pihak yang membeli, menampung, atau memperjualbelikan hasil kejahatan.
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang)
Jika terbukti ada oknum SPBU atau pihak berwenang yang menyalahgunakan jabatan.
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika perbuatan ini terbukti merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai korupsi, dengan ancaman:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
Hukum Dipertanyakan, Pembiaran Dipertontonkan
Meski aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat:
Apakah hukum sedang tidur, atau sengaja ditidurkan?
“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ya begini jadinya. Kami cuma berharap aparat benar-benar bertindak,” pungkas warga.
Masyarakat mendesak Polres Tulang bawang Polda Lampung, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera turun tangan, membongkar dugaan mafia solar ini sampai ke akar-akarnya.
Karena jika kejahatan ini terus dibiarkan, maka yang dirampok bukan hanya solar—
tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan masa depan rakyat kecil.
(Tim/Red) Robinsah.





Posting Komentar untuk "SPBU Kibang Menggala Kota Solar Subsidi Dirampok Setiap Hari,Aparat Dinilai Tutup Mata"