Sergai, Indometro.id -
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial MR (32) di samping rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (11/8/2026) pukul 15.10 WIB.
Penangkapan MR berawal pada Selasa (11/8) sekitar pukul 13.00 WIB, Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
Sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki berinisial MR sedang berdiri.
Saat akan ditangkap, tersangka MR sempat membuang bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Petugas menemukan alat timbangan elektronik, plastik klip kosong, pipet sekop, serta uang tunai Rp 100.000 di tangan kiri tersangka.
Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang berisikan 1 bal plastik klip transparan warna putih ukuran kecil kosong, 2 buah plastik klip transparan warna putih ukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu (berat kotor 1,98 gram, berat bersih 1,58 gram).
Kemudian 1 plastik klip transparan warna putih ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu (berat kotor 0,17 gram, berat bersih 0,07 gram), timbangan elektronik, pipet sekop, android, HP Nokia dan uang tunai Rp.100 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Jumat (4/9) bahwa adanya penangkapan terhadap tersangka MR dikarenakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, serta meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609," tandasnya.
(IY)



Posting Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria Terlibat Kasus Sabu di Jalan Teratai"