SUBANG,INDOMETRO.ID – Polres Subang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Gabungan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Subang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 19 September 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Subang KOMPOL FAJRI ANBIYAA, S.I.K., M.I.K., dan melibatkan para Pejabat Utama (PJU), Piket Pawas, serta personel Polres Subang.
KRYD tersebut menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat secara lengkap, kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian atau kendaraan bodong, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, serta upaya pencegahan berbagai bentuk kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kelengkapan pengendara. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 36 barang bukti pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 23 unit kendaraan roda dua, 10 STNK, dan 3 SIM.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, personel Polres Subang juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, seperti tawuran, mengonsumsi minuman keras, balap liar, maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Subang terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Subang terpantau aman, tertib, dan kondusif.



Posting Komentar untuk "Operasi Cipta Kondisi Polres Subang, 36 Pelanggaran Lalu Lintas Diamankan"