Sergai, Indometro.id -
Dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/8/2026).
"Kedua pelaku berinisial MH (36) warga Dusun I dan BA (29) warga Dusun II Desa Lubuk Bayas," ungkap Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Jumat (4/9).
Awal pengungkapan kasus pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian yang diduga dilakukan oleh pelaku BA.
Lalu sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap BA saat hendak melakukan transaksi mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Dari penggeledahan terhadap BA, ditemukan HP untuk transaksi serta 1 paket klip sabu, pipet sekop, dan plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan berdasarkan interogasi di lapangan, BA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan menuju rumah MH. Saat melihat kedatangan petugas, MH sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas.
"Didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah MH dan menemukan sejumlah paket sabu beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya di atas papan tempat tidur," tutur Kasi Humas.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Perbaungan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari Tangan MH berupa kotak pensil berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 1,58 gram / berat bersih 1,13 gram), 1 buah skop aluminium, 1 bal plastik klip transparan kosong, dan 1 unit timbangan elektronik, 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 0,93 gram / berat bersih 0,63 gram), android dan uang tunai Rp 400 ribu.
"Sedangkan dari tangan BA, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, plastik klip transparan kosong, pipet sekop, android dan Honda Vario BK 3549 XBO," jelas Kasi Humas.
Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP," tutupnya.
(IY)



Posting Komentar untuk "Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bayas Ditangkap Polres Sergai "