Sergai , Indometro.id -
Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Serdang Bedagai mengikuti pelaksanaan Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Pra Peradilan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (14/9/2026).
Kegiatan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2026 Pelapor INDAH PERMATA SARI Dugaan Tindak Pidana PERBUATAN CABUL terhadap anak sebagaimana dimaksud dengan pasal 473 ayat 3 huruf c dan atau pasal 415 huruf b UU RI No 1 thn 2023 tentang KUHP dan UU RI No 2 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Dan permohonan Prapradilan An. C N, Laki-laki, 44 Tahun, alamat Dsn VIII Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, melalui Kuasa Hukum nya (Advokat) AWALUDDIN RANGKUTI, S.Ag, SH, MH dari YAYASAN BANTUAN HUKUM TANAH BERTUAH SUMATERA UTARA (YBHTBSU) yang beralamat di Desa Pematang Ganjang No. 122 Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tentang Sah Tidaknya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
Selanjutnya Relaas Panggilan Sidang Pra Peradilan Nomor : 4/ Pid.Pra / 2026/PN. Srh, hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, dan ditunda hingga tanggal 7 September 2026 di terima di Polres Serdang Bedagai tanggal 21 Agustus 2026 dan Surat Perintah dari Kapolda Sumut Nomor: Sprin/2566/IX/Huk.12.15./2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Hadir di persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan AWALUDDIN RANGKUTI, S.Ag, SH, MH, M. MUSWWAD SIREGAR, SH dan ASRIAN EFENDI NASUTION, SH. Sementara dari pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.
Dengan kuasa hukumnya, KOMPOL RISMANTO J. PURBA, S.H., M.H., M.Kn (PS. Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut), Penata TK I THASOSSA F SINAGA, SE (Paur Kermalem Subidsunluhkum Bidkum Polda Sumut), IPTU QORY OLOAN SIREGAR, SH, MH (KBO SAT RESKRIM POLRES SERGAI), IPDA HERRU S, SH, MH (Plt Kasikum Polres Sergai), IPDA ZUZU H LIMBONG, SH (Kasubsiluhkum Sikum Polres Sergai), IPDA FERIS TOVAN F HAREVA, SH (Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sergai), AIPTU BADRUN HAFIZ, SH (PS Pamin 7 Bidkum Polda Sumut), BRIPTU MARIO M.T.A SIMANJUNTAK, SH, MH (Bamin Subbidbankum Bidkum Polda Sumut)dan BRIPDA TEGAR, SH (Bamin Subbidbankum Bidkum Polda Sumut).
Persidangan ini dipimpin Hakim Tunggal Pra Peradilan MUHAMMAD ARIF BUDIMAN, SH. dan Panitera Pengganti MUHAMMAD AMRI SATYA RAJA SIREGAR S.H, MH dengan Objek Gugatan Permohonan Pra Peradilan An. C N melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/ 2026/ Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 Tentang Penetapan Tersangka Atas nama C N dugaan Tindak Pidana Cabul yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sergai pada tanggal 13 Agustus 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Tunggal Sidang Prapid menyampaikan Pitusan atas Permohonan yakni menolak seluruh Permohonan Gugatan dan membebankan biaya sidang terhadap pemohon dengan jumlah nihil.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/26), menerangkan tindak lanjut Sat Reskrim Polres Sergai setelah adanya putusan Prapid, terhadap Perkara pokoknya sebagaimana laporan pelapor, Penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan Berkas Perkara ke pihak Kejaksaan Sesuai Proses Hukum yang berlaku.
(IY)




Posting Komentar untuk "Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Sergai Ikuti Sidang Putusan Gugatan Pra Peradilan"