Pringsewu, indometro.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas pemerintah dengan sasaran penerima manfaat, antara lain balita, ibu hamil, dan anak sekolah.
Dalam pelaksanaannya, operasional dapur MBG diketahui berlangsung pada hari Senin hingga Jumat, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan lembaga pendidikan tidak menerima distribusi MBG, seperti adanya pengecualian atau penolakan dari pihak sekolah.
Namun, kondisi berbeda disebut terjadi di SMPN 1 Pringsewu. Sejak Selasa, 18 Agustus 2026, para siswa di sekolah tersebut dikabarkan tidak lagi menerima makanan bergizi gratis.
Informasi tersebut disampaikan seorang siswa saat menceritakan kondisi yang dialaminya. Menurutnya, pihak sekolah telah menyampaikan melalui grup bahwa siswa tidak mendapatkan MBG selama sekitar empat bulan ke depan.
«“Kami tidak mendapatkan MBG, Om, dari hari Selasa. Diumumkan di grup selama empat bulan ke depan tidak mendapatkan MBG karena kami masuk siang selama gedung sekolah kami direnovasi,” ujar siswa tersebut.»
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghentian distribusi MBG kepada siswa SMPN 1 Pringsewu. Terlebih, perubahan jam belajar disebut terjadi karena gedung sekolah sedang menjalani renovasi.
Jika penghentian distribusi semata-mata disebabkan perubahan jam masuk sekolah, maka perlu dipastikan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan program MBG.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Pringsewu, Subagyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke SPPG untuk tidak mengirimkan MBG selama renovasi gedung dilaksanakan.
"Kami telah bersurat untuk penghentian sementara pengiriman MBG," ujarnya, Jumat (28/08/2026).
Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAMA), Arif Nur Avin, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Arif, mekanisme penganggaran dan penyediaan bahan pangan dalam program MBG harus transparan dan sesuai dengan jumlah penerima manfaat (PM) yang terdaftar.
“Hal tersebut tentu sangat rentan dengan praktik KKN. Dapur mengelola anggaran bahan pokok secara utuh sesuai PM yang terdaftar di BGN. Jika kasus SMPN 1 dihentikan distribusinya dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan, kondisi ini sangat membuka celah terjadinya penyimpangan,” ujar Arif.
Atas persoalan tersebut, Arif meminta Satgas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap SPPG Pringsewu Selatan 1.
“Kami meminta kepada Satgas, BPK, serta kejaksaan untuk turun melakukan audit terhadap dapur SPPG karena ada dugaan dana bahan pokok tetap dicairkan sesuai jumlah PM tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara jumlah penerima manfaat yang tercatat, anggaran yang dialokasikan, dan jumlah makanan yang benar-benar didistribusikan.
Arif juga meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penghentian distribusi MBG kepada siswa SMPN 1 Pringsewu.
“Jika terbukti terdapat pelanggaran, kami meminta agar diberikan sanksi kepada dapur maupun pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.(*)


Posting Komentar untuk "Siswa SMPN 1 Pringsewu Tak Menerima MBG, JAMA Minta Audit SPPG "