Reduce bounce ratesindo Sempat Buang Barang Bukti, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Sempat Buang Barang Bukti, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus


Sergai, Indometro.id -

Tim opsnal Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus kembali seorang residivis narkoba yang sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu saat dikejar petugas di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (24/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam. Tim opsnal mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui plastik hitam yang dibuangnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang sengaja dilempar karena panik melihat kedatangan polisi.

Pelaku SN (46) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri beserta barang bukti lalu diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin, kemudian pelimpahan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram), 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram), 1 bungkus plastik klip transparan kosong,  1 unit HP merek Realme warna hitam, 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 135 ribu.

Melalui keterangannya, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8) mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku  disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP / UU RI tentang Narkotika," tandasnya. 





(IY)



Posting Komentar untuk "Sempat Buang Barang Bukti, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?