![]() |
| Caption: Situasi saat mediasi di Ruangan Disnakertrans Kab. Paser |
PASER, indometro.id – Suasana mediasi antara Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) dan Manajemen PT Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser sempat mewarnai ketegangan tinggi.
Pertemuan yang difasilitasi oleh mediator Disnakertrans Astikawati dan pengawas ketenagakerjaan prov. Kaltim Suyatno tersebut dipicu oleh belum tuntasnya pemenuhan hak-hak normatif para pekerja.
Ketua DPC FSBSI Indra Pirez Da Silva menjelaskan Senin (10/08/26) Lebih dari 20 Hak Normatif Menunggak Pihak DPC FSBSI secara tegas membeberkan daftar panjang pelayatan norma kerja, mencakup lebih dari dua puluh poin hak dasar karyawan PT BMML yang hingga kini belum diselesaikan. Ujar Indra
Pihak HRGA PT BMML Jules Pasaribu, tampak hanya terdiam dan tetunduk saat mendengarkan gelombang protes serta argumen yang disampaikan oleh perwakilan karyawan dan serikat.
Tensi Pertemuan Meninggi, Kekecewaan buruh atas lambatnya respons manajemen membuat jalannya dialog berlangsung alot dan diwarnai interupsi keras. Pertemuan yang dimaksudkan untuk mencari titik terang perselisihan hubungan industrial ini berjalan dalam tensi tinggi sejak awal.
Ketua dan Pengurus DPC FSBSI bergantian menyampaikan bukti dan daftar kewajiban perusahaan yang diabaikan, mulai dari jaminan keselamatan, kesejahteraan, hingga norma kerja sesuai perundang-undangan.
Di hadapan peserta mediasi dan pihak Disnakertrans Paser, HRGA PT BMML Jules Pasaribu tak banyak memberikan tanggapan balasan dan lebih banyak bungkam saat dihujani instruksi serta tuntutan kepastian penyelesaian dari para buruh.
Namun dari hasil mediasi menghasilkan berita acara kesepakatan dan beberapa poin di antaranya :
1. Bahwa serikat PUK FSBSI KSBSI PT. Bumi Mulia Makmur Lestari segera membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur berkaitan tuntutan Normatif yang telah dilakukan fasilitasi pada hari ini oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser
2. Bahwa Serikat PUK FSBSI KSBSI PT. Bumi Mulia Makmur Lestari segera mengumpulkan Data terkait hal-hal yang berkaitan PHK maupun berkaitan pesangon yang masih belum dibayarkan oleh pihak Manajemen. Dengan demikian apabila kasus telah melalui prosedure Bipartit di Perusahaan maka segera untuk dilanjutkan pada prosedur selanjutnya yaitu Pencatatan Perselisihan PHK dan/atau Hak Pekerja di Disnakertrans Kab. Paser;
3. Bahwa Manajemen PT. Bumi Mulia Makmur Lestari yang beroparasi di Kabupaten Paser tetap melakukan koordinasi dengan Manajemnen Head Office atas tuntutan pekerja;
4. Bahwa kedua belah pihak sama-sama memegang komitmen terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana lainnya dalam proses hubungan industrial di PT. Bumi Mulia Makmur Lestari
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, perselisihan terkait akses serikat pekerja di PT BMML resmi terselesaikan secara damai, membuka lembaran baru hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Paser.
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Protes Hak Normatif Buruh, Mediasi DPC FSBSI dan PT BMML di Disnakertrans Paser Sempat Memanas"