Tulangbawang– Indometro– Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Kabag pemkab Tulang bawang Perilaku buruknya yang sudah satu minggu berturut – turut yaitu pada senen lalu Bulan 7, 2026 tidak Pernah masuk kantor.
ASN berinisial (D ) yang menjabat sebagai Kabag Umum Tulang bawang diketahui kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri. Dia tercatat sudah satu Minggu tidak masuk kantor, namun kesehariannya tidak tampak saat aktivitas baik dari rapat dinas berlangsung tidak pernah hadir alias membolos. Sikap buruk ini dilakukan oleh oknum kabang inisal D.
Saat akan dikonfirmasi oleh awak media Selasa tgl,4/8/2026) Kabag bagian umum Pemkab Tulang bawang masih tidak ada di kantor.
Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
Oleh karna itu Awak media ini Mendesak Bupati Tulangbawang dan Inspektorat Tulang bawang dapat memanggil serta memeri sanksi jika memang Kabag bagian umum terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Robinsah)
Beranda
/ Pejabat Bagian Umum Kerap Bolos,Selama Satu Minggu Tidak Pernah Ngantor




Posting Komentar untuk "Pejabat Bagian Umum Kerap Bolos,Selama Satu Minggu Tidak Pernah Ngantor"