Indometro.id - Bengkayang
Ada dua jenis yang diurus di Polres atau diiPolsek itu yang bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Yaitu
1. Kebijakan gratis untuk laporan atau pengaduan tindak pidana diatur dalam hukum acara pidana utama Indonesia:UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP: Pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan merupakan hak atau kewajiban warga negara berdasarkan undang-undang. Tidak ada satu pun pasal yang membebankan biaya kepada pelapor.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009: Aturan ini membahas implementasi prinsip dan standar HAM dalam tugas Polri, yang melarang keras personel kepolisian meminta imbalan atau biaya atas pelayanan penegakan hukum.
2. Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dipastikan gratis karena tidak masuk dalam daftar pungutan negara:Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 (Pembaruan dari PP No. 50 Tahun 2010): Mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Di dalam dokumen ini, SKTLK tidak terdaftar sebagai layanan yang dikenakan tarif, sehingga wajib diberikan secara gratis.
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010: Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan pada Tingkat Polres dan Polsek. Aturan ini menegaskan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai penyedia pelayanan publik dasar yang gratis bagi masyarakat.
IPTU. Yoshua sebagai pimpinan polsek Ledo, Polres Bengkayang, Polda Kalbar menyampaikan kepada seluruh warga khususnya warga kecamatan Ledo, bahwa pengurusan surat Pengaduan atau laporan atau STLK itu gratis di Polsek Ledo, kecuali pengurusan SIM atau SKCK itu dibuat di Polres.
" Tidak ada pungutan uang serupiahpun bagi warga khususnya dikecamatan Ledo yang mau mengurus surat pengadua atau STLK. Jika ada oknum yang meminta biaya pada warga yang mengurus segera laporkan kesaya. " Tegas IPTU. Yoshua.
Kapolsek Ledo menambahkan
" Syarat yang Harus Dibawa identitas Diri: KTP, Paspor, atau SIM (asli dan fotokopi jika ada).Data Barang Hilang: Nomor rekening (untuk kartu ATM), nomor registrasi (untuk SIM/STNK).Surat Pengantar (Opsional): Surat keterangan dari desa/kelurahan atau instansi terkait (biasanya wajib untuk sertifikat tanah atau BPKB)." Jelas IPTU. Yoshua.
Salah satu warga kecamatan Ledo ketika mengurus STLK ke mapolsek Ledok mengatakan puas dengan pelayanan personil Polsek Ledo.
" Saya sangat senang dengan pelayanan personel Polsek Ledo ketika saya mengurus STLK. Saya disambut dan dilayani dengan baik. Pengurusan STLK itu juga cepat dan tidak dipungut serupiah pun. Trimakasih bapak Kapolsek dan personil Polsek yang telah membantu saya." Ujarnya.




Posting Komentar untuk "Kapolsek Ledo Sampaikan Ada Dua Jenis Pengurusan Gratis di Mapolsek Ledo."