Reduce bounce ratesindo LSM KPK-RI Soroti Realisasi Dana Desa Tanjung Kerta TA 2024–2025, Minta APIP Turun Audit Investigasi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

LSM KPK-RI Soroti Realisasi Dana Desa Tanjung Kerta TA 2024–2025, Minta APIP Turun Audit Investigasi


Pesawaran, indometro.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-RI Komite Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah kegiatan yang bersumber dari realisasi penggunaan Dana Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Tahun Anggaran (TA) 2024–2025.

Syahuruddin ( Din Morok) selaku Ketua LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigasi secara menyeluruh dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi, serta penggunaan anggaran dengan kondisi faktual di lapangan.

Sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, namun bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap dikedepankan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Sejumlah Kegiatan yang Disoroti

Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan LSM KPK-RI, pada TA 2024 Dana Desa Tanjung Kerta memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp768.090.000.

Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:

- Belanja printer brother 1 unit sebesar Rp5.000.000;
- Belanja banner sebesar Rp5.000.000;
- Pembangunan rabat beton dengan volume P=82 meter x L=2 meter sebesar Rp72.605.000;
- Pembangunan TPT dengan volume P=18 meter x T=2 meter sebesar Rp36.500.000;
- Rehabilitasi jembatan sebesar Rp20.440.000;
- Belanja modal meja setengah biro PAUD sebanyak 3 buah sebesar Rp7.500.000;
- Penyertaan Modal Desa sebesar Rp20.000.000.

Sementara itu, pada TA 2025, Dana Desa Tanjung Kerta tercatat memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp781.563.000.

Beberapa item yang menjadi sorotan di antaranya:

- Belanja peralatan printer dan scanner dan lain-lain 1 unit sebesar Rp6.000.000;
- Penyertaan Modal Desa sebesar Rp156.350.000.

Minta Pemeriksaan Tidak Sekadar Administratif

LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung menilai pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan dokumen, tetapi juga perlu dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Khusus untuk pekerjaan fisik, pemeriksaan diharapkan dapat mencocokkan volume dan spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan, serta kondisi hasil pembangunan yang telah direalisasikan.

Begitu pula dengan penyertaan modal desa, LSM KPK-RI meminta agar dilakukan penelusuran terhadap dasar hukum, mekanisme penganggaran, penyaluran dana, penerima modal, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban atas penyertaan modal tersebut.

“Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan secara menyeluruh. APIP diharapkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap rupiah anggaran Dana Desa benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya,” demikian sikap LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung.

LSM KPK-RI juga meminta apabila dalam hasil audit nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, kekurangan volume pekerjaan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan APIP diharapkan dapat menjadi penjelasan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai kegiatan dan nilai anggaran dalam pemberitaan ini merupakan data yang disampaikan sebagai bahan sorotan dan permintaan pemeriksaan. Pihak Pemerintah Desa Tanjung Kerta tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.dan media ini akan mencantumkan keterangan dalam pemberitaan atau berita berikutnya.(PS)

Posting Komentar untuk "LSM KPK-RI Soroti Realisasi Dana Desa Tanjung Kerta TA 2024–2025, Minta APIP Turun Audit Investigasi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?